BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN RI Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja Di Aceh Besar

TANJUNGPURA.ID (ACEH BESAR) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman ganja yang berlokasi di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi 2 (dua) titik ladang ganja dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Lokasi 1

Terletak pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E  dengan ketinggian 700 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare. Terdapat ±3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±1,4 ton (1.400 kg).

2. Lokasi 2

Berada pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare. Terdapat ±1.500 batang pohon setinggi 50-150 cm,  dengan perkiraan berat basah ±900 kg.

Baca Juga :  Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP. Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan pada Rabu (10/9). Sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan dilibatkan dalam kegiatan ini. Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat ±2,3 ton.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.

BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Huawei dan Hypernet Technologies Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital UKM di Indonesia

Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.H., terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.

BNN meyakini bahwa partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa.

Hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang mampu membawa bangsa menuju puncak kejayaan.

Berita Terkait

Aspal Kotor dan Berdebu, Bupati Sujiwo Setop Sementara Aktivitas Penimbunan Living Mall
Camat Batu Ampar Ajak Warga Bergerak, Jembatan SDN 21 Direhab Sambil Tunggu Perbaikan Permanen
Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:51 WIB

Aspal Kotor dan Berdebu, Bupati Sujiwo Setop Sementara Aktivitas Penimbunan Living Mall

Senin, 15 Desember 2025 - 20:30 WIB

Camat Batu Ampar Ajak Warga Bergerak, Jembatan SDN 21 Direhab Sambil Tunggu Perbaikan Permanen

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:48 WIB

Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Berita Terbaru