TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun Kerja 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula rapat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jumat (12/9/2025) pukul 09.00–15.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebanyak lima orang, serta Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas berjumlah tiga orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Yosef Harry Suyadi selaku penanggung jawab Divisi Pencegahan menegaskan pentingnya validitas data sebelum disampaikan secara berjenjang, mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke Provinsi hingga Bawaslu RI.
“Yang bertanggung jawab terhadap data adalah pimpinan. Oleh karena itu, pastikan data yang dikirim valid agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
“Bawaslu harus bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan 174 kecamatan dan 2.145 desa, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2025 mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 2.032.233 orang dan perempuan 1.952.522 orang, sehingga total DPB mencapai 3.984.755 pemilih.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi selaku koordinator divisi pengawasan PDPB menyampaikan bahwa pemutakhiran data di Sekadau difokuskan pada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), terutama mereka yang telah meninggal dunia.
“Kami dari Bawaslu telah mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, dan KPU melaksanakannya dengan pencocokan terbatas (coktas) di lapangan. Hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski anggaran terbatas akibat efisiensi nasional sesuai instruksi Presiden RI, Bawaslu tetap berupaya bekerja maksimal dan optimal.
“Secara teknis, Bawaslu mengawasi pemutakhiran data, baik saat pencocokan di lapangan maupun dalam rapat pleno. Pada saat pleno, KPU juga mengundang Bawaslu serta pihak terkait lainnya seperti Disdukcapil, TNI/Polri, dan Kejaksaan,” pungkasnya. (MS)