![]() |
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat memaparkan Inovasindan Strategi Keterbukaan Informasi Publik. |
TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui strategi digitalisasi dan inovasi layanan. Upaya ini dipaparkan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) 2025 yang digelar di Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Transparansi informasi menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami berupaya menghadirkan layanan yang efisien dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya usai memaparkan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Pemkot Pontianak di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai langkah dilakukan, mulai dari penyediaan kanal informasi berbasis digital, pengembangan portal Jendela Pontianak (Jepin), hingga optimalisasi Portal Satu Data. Pemkot juga menyiapkan server berkapasitas besar serta membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) guna memperkuat keamanan data.
Selain itu, masyarakat turut dilibatkan dalam penyusunan kebijakan publik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan rancangan peraturan daerah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wakil Wali Kota menambahkan, sinergi dengan komunitas informasi masyarakat dan publikasi melalui berbagai media menjadi bagian dari strategi memperluas akses informasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik yang akuntabel,” katanya.
Dengan strategi tersebut, Pemkot Pontianak berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat dan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Zulkarnain,
menjelaskan kinerja Pemkot dalam keterbukaan informasi mengalami tren positif dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2023 Kota Pontianak berada di peringkat ke-6 dengan predikat informatif. Setahun kemudian, peringkat naik ke posisi ke-4 dan berhasil meraih predikat yang sama serta ditetapkan sebagai juara umum.
“Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan. Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” ujarnya setelah mendampingi Wawako Bahasan.
Menurutnya, target tersebut realistis dicapai dengan dukungan seluruh OPD. Ia menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik yang harus dijamin.
“Kami telah dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya.
Komisi Informasi Kalbar menggunakan sejumlah indikator dalam penilaian, seperti komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi. Penilaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Zulkarnain menyebut, keterbukaan informasi sejalan dengan visi Kota Pontianak, yaitu Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Visi tersebut memberi ruang bagi setiap warga kota untuk dilibatkan secara aktif dalam pembangunan melalui akses informasi yang merata.
“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih,” tutupnya.