Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Siswi SMP di Bengkayang Jadi Korban Persetubuhan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

TANJUNGPURA.ID (BENGKAYANG) Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bengkayang. Kali ini, kejadian memilukan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial Bunga (14), yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kecamatan Teriak.

 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Memasuki bulan Agustus 2025, tercatat sudah 34 kasus kekerasan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang.

 

Ketiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi masing-masing berinisial Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23). Mereka merupakan warga Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga :  BMKG: Curah Hujan Kalbar Meningkat, Enam Kabupaten Perlu Waspada

 

Ketiganya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dari dua lokasi berbeda pada Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore, setelah laporan resmi diajukan oleh orang tua korban pada hari Sabtu (2/8/2025).

 

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan. Doni dan Ardes ditangkap di Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sementara Yudi dibekuk di daerah Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

 

“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Anuar Syarifudin.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Presiden RI, Kapolda Kalbar Bersama Pangdam XII Tanjungpura Pimpin Apel Pasukan PAM VVIP

 

Ia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru