TANJUNGPURA.ID (BENGKAYANG) – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bengkayang. Kali ini, kejadian memilukan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial Bunga (14), yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kecamatan Teriak.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki bulan Agustus 2025, tercatat sudah 34 kasus kekerasan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang.
Ketiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi masing-masing berinisial Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23). Mereka merupakan warga Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Ketiganya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dari dua lokasi berbeda pada Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore, setelah laporan resmi diajukan oleh orang tua korban pada hari Sabtu (2/8/2025).
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan. Doni dan Ardes ditangkap di Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sementara Yudi dibekuk di daerah Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Anuar Syarifudin.
Ia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(tim liputan).
Editor : Joko