![]() |
Encep Endan: Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Bawaslu |
TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemilu dalam rangka menghadapi dinamika politik dan penyelenggaraan pemilu ke depan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan penguatan kelembagaan yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Kalbar bersama Komisi II DPR RI. (29/8/2025)
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya sekadar penguatan kapasitas, tetapi juga menjadi wadah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta ruang diskusi mengenai perbaikan ke depan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Komisi II DPR RI maupun Bawaslu Provinsi yang telah memfasilitasi kegiatan ini, serta para stakeholder yang turut serta. Output dari kegiatan ini adalah penguatan dan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai perlu segera diakomodasi dalam Undang-Undang Pemilu baru. Encep mencontohkan, Putusan MK Nomor 135/2025 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah serta Putusan MK Nomor 104 terkait penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Beberapa keputusan MK hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam undang-undang. Harapannya, dalam revisi UU Pemilu ke depan, kewenangan pengawasan oleh Bawaslu bisa lebih diperkuat, tidak hanya terbatas pada tahapan pemilu, tetapi juga dalam proses pra maupun pasca pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, masukan dari Kalimantan Barat, khususnya dari Kubu Raya, akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan undang-undang pemilu di DPR RI.
“Bawaslu tentu berharap kewenangan pengawasan bisa ditambah agar demokrasi kita lebih kuat dan masyarakat semakin terlindungi dalam setiap tahapan pemilu,” pungkas Encep