Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) Pendakwah Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, resmi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, yang sekaligus mengakhiri seluruh kewajiban hukum yang masih melekat pada dirinya.

 

Nama Gus Nur tercantum dalam daftar 1.178 orang penerima amnesti yang dirilis pemerintah, menempati urutan ke-353. Dengan amnesti ini, status hukum Gus Nur berubah menjadi bebas murni, tanpa lagi berkewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube dan media sosial.

Baca Juga :  Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024

 

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun kandas, setelah ditolak pada Oktober 2023.

 

Pada 27 April 2025, Gus Nur sempat memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Meski demikian, status bebas bersyarat tersebut tetap mengharuskan dirinya untuk melapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan lanjutan.

 

Dengan turunnya amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh kewajiban tersebut resmi dinyatakan gugur. Gus Nur pun menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

 

“Ini anugerah besar dari Allah lewat tangan Presiden Prabowo. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakan,” ujar Gus Nur dalam keterangan singkatnya.

Baca Juga :  KPK Berikan Pendidikan Anti Korupsi Guna Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Dan Guru Madrasah

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan khusus pemberian amnesti kepada Gus Nur. Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama terpidana lain yang dinilai layak menerima pengampunan negara, berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM. (tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Ditemukan Tewas dengan Tubuh Tertutup Ember, Pria di Pontianak Timur Bikin Geger Warga
Jelang HUT RI ke-80, Bupati Ketapang Ajak Jajaran Semarakkan Perayaan dan Tingkatkan Kinerja
Kopasgat Pos Tanah Merah Pastikan Keamanan Bandara saat Keberangkatan Uskup Mandagi dari Boven Digoel
Prabowo Apresiasi Penurunan Luas Kebakaran Hutan, Ingatkan Tim Tetap Waspada Kemarau
Listyo Sigit: Ulama dan Umara Punya Peran Saling Melengkapi untuk Persatuan Bangsa
Pemerintah dan Perbankan Sepakat Lindungi Nasabah di Tengah Kebijakan Rekening Tidak Aktif
Kebijakan PPATK tentang Pemblokiran Rekening, Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Aman
Wapres Gibran dan Menteri Kabinet Bahas Percepatan Program Sekolah Rakyat Rintisan 2025 di Istana Merdeka

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Ditemukan Tewas dengan Tubuh Tertutup Ember, Pria di Pontianak Timur Bikin Geger Warga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Jelang HUT RI ke-80, Bupati Ketapang Ajak Jajaran Semarakkan Perayaan dan Tingkatkan Kinerja

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Jalani Sisa Hukuman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kopasgat Pos Tanah Merah Pastikan Keamanan Bandara saat Keberangkatan Uskup Mandagi dari Boven Digoel

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Prabowo Apresiasi Penurunan Luas Kebakaran Hutan, Ingatkan Tim Tetap Waspada Kemarau

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Pemerintah dan Perbankan Sepakat Lindungi Nasabah di Tengah Kebijakan Rekening Tidak Aktif

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Kebijakan PPATK tentang Pemblokiran Rekening, Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Aman

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wapres Gibran dan Menteri Kabinet Bahas Percepatan Program Sekolah Rakyat Rintisan 2025 di Istana Merdeka

Berita Terbaru