TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Pendakwah Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, resmi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, yang sekaligus mengakhiri seluruh kewajiban hukum yang masih melekat pada dirinya.
Nama Gus Nur tercantum dalam daftar 1.178 orang penerima amnesti yang dirilis pemerintah, menempati urutan ke-353. Dengan amnesti ini, status hukum Gus Nur berubah menjadi bebas murni, tanpa lagi berkewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube dan media sosial.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun kandas, setelah ditolak pada Oktober 2023.
Pada 27 April 2025, Gus Nur sempat memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Meski demikian, status bebas bersyarat tersebut tetap mengharuskan dirinya untuk melapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan lanjutan.
Dengan turunnya amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh kewajiban tersebut resmi dinyatakan gugur. Gus Nur pun menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Ini anugerah besar dari Allah lewat tangan Presiden Prabowo. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakan,” ujar Gus Nur dalam keterangan singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan khusus pemberian amnesti kepada Gus Nur. Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama terpidana lain yang dinilai layak menerima pengampunan negara, berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM. (tim liputan).
Editor : Joko