Polres Sambas Bongkar Korupsi APBDes Tebas Kuala, Negara Rugi Rp655 Juta

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mutilasi di Sungai Batang Anai, SJ Resmi jadi Tersangka

TANJUNGPURA.ID (SAMBAS)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.

Tersangka dalam perkara ini berisinial HS, Kepala Desa Tebas Kuala, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082,00. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencairan dana desa tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa, membuat SPJ fiktif, melakukan mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Rahmad Kartono, S.H., M.H., M.E.menyampaikan bahwa Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan. Tindakan kepala desa tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ungkap Rahmad

Baca Juga :  TUMI LUNCURKAN 50TH ANNIVERSARY GOLD COLLECTION EDISI TERBATAS

Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00. Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Berita Terkait

Wapres Gibran dan Menteri Kabinet Bahas Percepatan Program Sekolah Rakyat Rintisan 2025 di Istana Merdeka
PSU Boven Digoel: Gubernur Apolo Tinjau Kesiapan, Kopasgat Tingkatkan Pengamanan Bandara
PKM UNTAN di Perbatasan Kalbar: Buka Akses Informasi Pendidikan Tinggi bagi Siswa Sekayam
Usai Insiden Angin Helikopter, Camat dan BNPB Temui Keluarga Korban dan Serahkan Santunan
Ketua Umum KSBN Disambut Adat Papua di Merauke, Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan
Suharyanto Paparkan Strategi Mitigasi Bencana di Hadapan Peserta P3N 2025 Lemhannas RI
Pekan ASI Sedunia 2025: Dukung Ibu Menyusui, Lindungi Hak Anak
Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Punakawan dengan Narasi Futuristik

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wapres Gibran dan Menteri Kabinet Bahas Percepatan Program Sekolah Rakyat Rintisan 2025 di Istana Merdeka

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Polres Sambas Bongkar Korupsi APBDes Tebas Kuala, Negara Rugi Rp655 Juta

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:00 WIB

PSU Boven Digoel: Gubernur Apolo Tinjau Kesiapan, Kopasgat Tingkatkan Pengamanan Bandara

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:57 WIB

PKM UNTAN di Perbatasan Kalbar: Buka Akses Informasi Pendidikan Tinggi bagi Siswa Sekayam

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Usai Insiden Angin Helikopter, Camat dan BNPB Temui Keluarga Korban dan Serahkan Santunan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Suharyanto Paparkan Strategi Mitigasi Bencana di Hadapan Peserta P3N 2025 Lemhannas RI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Pekan ASI Sedunia 2025: Dukung Ibu Menyusui, Lindungi Hak Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:22 WIB

Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Punakawan dengan Narasi Futuristik

Berita Terbaru