Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti atas pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bersifat non-komersial sehingga tidak dikenakan pungutan.

 

“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8), dikutip dari Detik News.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski demikian, kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, terutama kafe, restoran, hingga tempat hiburan. Hal itu karena pemutaran musik di ruang usaha dipandang sebagai aktivitas komersial.

 

“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” jelasnya seperti diberitakan Kumparan.

 

Baca Juga :  Pencapaian Luar Biasa, Bank Kalbar Sumbang 92 Pesen Laba BUMD Kalimantan Barat

Selain soal hajatan, Supratman juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut sudah masuk domain publik dan secara tegas dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

Indonesia Raya itu tidak kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu dikenakan,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana royalti. Ia juga berencana mengundang para pelaku usaha untuk membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Kalbar Sudah Ramah Investasi

 

“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(tim liputan).

 

Editor : JOKO

Berita Terkait

UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
Menlu Sugiono Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Pyongyang, Tanda Tangan MoU Penguatan Kerja Sama Bilateral
Bahasan: Warga Harus Siaga Antisipasi Titik Api Sejak Dini
Pontianak Dorong Sport Tourism Lewat Kejuaraan Bridge Wali Kota Cup 2025
Kurangi Suhu Interior Bangunan, Dosen POLNEP Terapkan Aplikasi Coating Dingin di Pontianak
Misteri Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua Mulai Terjawab, Status Sang Ayah Terungkap
Polres Ketapang Bubarkan Kerumunan Remaja di Lokasi Rawan Balap Liar
Bentengi Generasi Muda, Sat Res Narkoba Polres Ketapang Gempur Sekolah dengan Materi Anti Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:30 WIB

UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Menlu Sugiono Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Pyongyang, Tanda Tangan MoU Penguatan Kerja Sama Bilateral

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Bahasan: Warga Harus Siaga Antisipasi Titik Api Sejak Dini

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Pontianak Dorong Sport Tourism Lewat Kejuaraan Bridge Wali Kota Cup 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Kurangi Suhu Interior Bangunan, Dosen POLNEP Terapkan Aplikasi Coating Dingin di Pontianak

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Polres Ketapang Bubarkan Kerumunan Remaja di Lokasi Rawan Balap Liar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Bentengi Generasi Muda, Sat Res Narkoba Polres Ketapang Gempur Sekolah dengan Materi Anti Narkoba

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:35 WIB

APBD Sintang Tahun 2026 Dipangkas 388 Miliar, Sekda Sintang Dorong PAD Ditingkatkan

Berita Terbaru

Bisnis

Bahasan: Warga Harus Siaga Antisipasi Titik Api Sejak Dini

Selasa, 14 Okt 2025 - 05:52 WIB