TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi sesuai laporan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak,” ungkap Kompol Wawan pada hari Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetak ulang pada kertas jenis concorde sebelum dipotong sesuai ukuran.
“Para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana. Hasil cetakan mereka menyerupai uang asli dan siap diedarkan,” jelas Kompol Wawan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar, di antaranya, Pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar dengan total Rp12.300.000, Pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dengan total Rp30.400.000.
Total keseluruhan barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp42.700.000. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi berupa printer, scanner, serta bahan kertas khusus.
Kompol Wawan menegaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencetak, mengedarkan, hingga menyediakan tempat produksi.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian daerah. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi tunai serta segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim liputan).
Editor : Handoko