Kebijakan PPATK tentang Pemblokiran Rekening, Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Aman

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAKNEWS.COM) – Kebijakan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat. Namun Bank Kalbar menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir, karena rekening mereka tetap aman.

 

“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, Minggu 3 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan tetap berjalan dengan aman.

Menurut Rokidi, langkah yang diambil PPATK terhadap rekening tidak aktif bukanlah untuk membatasi, namun justru untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah.

“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.

Bank Kalbar sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Karena kebijakan tersebut, merupakan bagian dari upaya bersama guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang malah dapat merugikan pemilik rekening, serta mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Diungkapkan, data PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif, sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.

“Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.

Bank Kalbar juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan selalu memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Midji Jenguk Tokoh Muslim Singkawang, Doakan Ustadz Jawani Segera Pulih

Dijelaskan Rokidi, bahwa pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.

“Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking,” ujar Dirut Bank Kalbar ini.

Agar rekening tetap aman, Rokidi mengimbau seluruh nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ada perubahan identitas atau informasi kontak.

Ditegaskan, bahwa untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo mereka tetap aman.

“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.

Bank Kalbar juga menyatakan terus memperkuat layanan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan memberikan edukasi berkelanjutan serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rokidi menjelaskan, bahwa rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Rekening dapat dikatakan berstatus dormant, bila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan, dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro atau rekening dalam Rupiah atau valuta asing dengan kriteria tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar dan tidak ada akses melalui ATM, mobile banking maupun teller.

Baca Juga :  Mayor Inf Supanggih: Karya Bakti TNI Wujud Kepedulian Terhadap Fasilitas Ibadah Warga

Penghentian sementara transaksi secara online ke PPATK dilakukan melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Pengaduan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pembukaan blokir rekening, akan tetapi menunggu informasi dari PPATK.

“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.

Bank tidak melakukan pembukaan blokir yang dilakukan perpanjangan penghentian sementara, berdasarkan surat PPATK Nomor : SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, perihal permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi.

“Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi,” kata Rokidi.

Untuk membuka kembali rekening dormant, harus memenuhi persyaratan kelengkapan identitas pemilik rekening, yaitu fotocopy buku tabungan, fotocopy identitas (KTP), mengisi lembar spesimen/kartu contoh tanda tangan (KCTT) dan melakukan pengkinian data nasabah sebelum memberikan informasi kepada nasabah.

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru