TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menertibkan media yang menggunakan nama-nama lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi lainnya tanpa afiliasi resmi. Penertiban ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait keberadaan media-media tersebut.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan banyak ditemukan media yang menyaru sebagai perwakilan institusi negara untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” tegas Jazuli saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada hari Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penggunaan nama yang menyerupai lembaga negara sangat berbahaya karena menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat.
“Implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya dikutip dari Antara.
Jazuli menegaskan, Dewan Pers tidak mempermasalahkan jika media tersebut memang benar terafiliasi secara resmi dengan institusi negara, seperti Polri TV yang memang dimiliki oleh Polri.
“Polri punya TV, itu kan betul-betul memang televisinya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja,” ujarnya.
Namun, yang menjadi sasaran penertiban adalah media yang mencatut nama institusi negara padahal tidak memiliki hubungan resmi apapun.
Sebagai langkah awal, Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut dan meminta agar segera mengganti namanya. Jika tidak diindahkan, Dewan Pers akan memberikan sanksi tegas.
“Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka kami akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut,” tegas Jazuli.
Selain penertiban internal, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk memperkuat sinergi dalam menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah.
“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain, adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban informasi menyesatkan dari media yang mencatut nama institusi negara demi kepentingan tertentu. (tim liputan).
Editor : Joko