TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan korupsi terkait penyaluran pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Burhan menilai, selama ini proyek-proyek pokir banyak bermasalah dan tidak sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, sebelum anggaran pokir itu turun, anggota dewan sudah menyiapkan kontraktor pelaksananya. Yang lebih miris lagi, pokir ini dijadikan mereka sebagai tambahan penghasilan,” ungkap Burhanudin saat ditemui wartawan di Kubu Raya, Selasa (26/8/2025) malam.
Menurutnya, pola yang sering terjadi adalah anggota dewan menitipkan dana sesuai porsi yang disepakati berdasarkan jabatan masing-masing. Dana tersebut kemudian diakomodasi dalam program dinas terkait.
“Setelah program dilegalkan, anggota dewan lalu menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek pokir. Dari situlah praktik penyalahgunaan wewenang berpotensi terjadi,” tegas Burhan.
Ia juga menyebut bahwa isu penyalahgunaan dana pokir telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, LAKI mendorong aparat penegak hukum di Kalimantan Barat agar lebih serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK sudah berulang kali mengingatkan agar anggota dewan tidak main-main dengan pokir ini. Harus diingat, anggota dewan tidak boleh mengelola anggaran proyek. Kalau sudah cawe-cawe, apalagi sampai masuk ke wilayah yang bukan dapilnya, itu rawan penyimpangan dan sangat berbahaya,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor: Hendro