Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan, LAKI Minta Penegak Hukum Turun Tangan

- Editor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah

Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan korupsi terkait penyaluran pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Burhan menilai, selama ini proyek-proyek pokir banyak bermasalah dan tidak sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, sebelum anggaran pokir itu turun, anggota dewan sudah menyiapkan kontraktor pelaksananya. Yang lebih miris lagi, pokir ini dijadikan mereka sebagai tambahan penghasilan,” ungkap Burhanudin saat ditemui wartawan di Kubu Raya, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca Juga :  DKPP Kubu Raya Luncurkan SMART-PANGAN, Wujudkan Tata Kelola Kinerja Berbasis Digital

 

Menurutnya, pola yang sering terjadi adalah anggota dewan menitipkan dana sesuai porsi yang disepakati berdasarkan jabatan masing-masing. Dana tersebut kemudian diakomodasi dalam program dinas terkait.

 

“Setelah program dilegalkan, anggota dewan lalu menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek pokir. Dari situlah praktik penyalahgunaan wewenang berpotensi terjadi,” tegas Burhan.

 

Ia juga menyebut bahwa isu penyalahgunaan dana pokir telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, LAKI mendorong aparat penegak hukum di Kalimantan Barat agar lebih serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

“Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK sudah berulang kali mengingatkan agar anggota dewan tidak main-main dengan pokir ini. Harus diingat, anggota dewan tidak boleh mengelola anggaran proyek. Kalau sudah cawe-cawe, apalagi sampai masuk ke wilayah yang bukan dapilnya, itu rawan penyimpangan dan sangat berbahaya,” pungkasnya. (tim liputan).

Baca Juga :  Tembus Batas! Bangun dari 0 Rumah Layak Huni Ibu Laode, Asa Baru Masyarakat Terpencil

Editor: Hendro

Berita Terkait

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan
Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB

UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges

Senin, 24 November 2025 - 06:40 WIB

Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Kamis, 20 November 2025 - 14:34 WIB

Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN

Berita Terbaru