![]() |
Sosialisasi pencegahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said |
TANJUNGPURA.ID (KAPUAS HULU) – Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pencegahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.5 Juli 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI dan mendorong mereka untuk meninggalkan praktik ilegal tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Engki H., personel Koramil Jongkong yang dipimpin Kopda Pou Oza, Ketua BPD Desa Ujung Said Mus Mulyadi, perangkat desa Idi Sumadi, dan perwakilan masyarakat M Yamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan apel pagi di Mako Polsek Jongkong, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan menuju Desa Ujung Said menggunakan speed boat.
Saat tiba di lokasi, petugas memasang banner “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” dan melakukan pembakaran terhadap alat-alat PETI yang ditemukan sebagai bentuk peringatan agar alat tersebut tidak digunakan kembali. Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga mengancam akan menindak tegas melalui jalur hukum jika masyarakat tetap melakukan PETI.
Petugas juga mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa masyarakat Desa Ujung Said telah bekerja sebagai penambang karena keterbatasan ekonomi, namun mereka bersedia mematuhi aturan yang ada dan berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa diberikan Ijin Pertambangan Rakyat.
Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga memberikan himbauan kepada masyarakat pekerja PETI bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan tanah longsor.
Mereka juga diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar jika tetap melakukan PETI. Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kampanye stop PETI di daerah hukumnya, baik di desa, lokasi, maupun di media sosial.
Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga akan terus berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk memastikan sosialisasi larangan PETI dapat lebih maksimal.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya PETI dan meninggalkan praktik ilegal tersebut, serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.