Polres Sekadau Tangani 3 Kasus PETI, IPTU Zainal: Kami Tegas!

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin 

TANJUNGPURA.ID (SEKADAU)  – Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sekadau terus digencarkan. Penindakan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi kegiatan PETI, sekaligus menekankan pendekatan persuasif dengan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

 

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, sejak Mei 2025 hingga saat ini sudah terdapat tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI yang ditangani oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” terang IPTU Zainal, Minggu (5/7/2025).

Selain itu, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus tersebut, karena para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga :  Dukung Target Pengurangan Sampah dan Aturan Daur Ulang di Indonesia, PCX Markets Luncurkan “Circular Plastic”

“Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat,” tambah IPTU Zainal.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan sampai saat ini terdapat tiga LP yang masih dalam tahap penyidikan, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu penindakan di wilayah Sekadau Hulu masih terus didalami terkait siapa pemilik dan operator alat tambangnya.

Secara khusus, IPTU Zainal menegaskan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Anak Jadi Atensi Khusus Kapolres Kubu Raya

Para pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum,” pungkasnya

Berita Terkait

Satgas Korpasgat Dukung Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Sentani, Jayapura
Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian
Pemkab Puncak Jaya Gelar Syukuran HUT ke-29, Satgas Korpasgat dan Forkopimda Hadir Bersama Warga
Gubernur Papua Tengah Kunjungi Expo UMKM dan Pimpin Upacara HUT Mimika, Disambut Satgas Korpasgat
Tips Optimalkan Samsung Bespoke AI Home Appliance Biar Hemat Listrik
Dikbud Kabupaten Sekadau Laksanakan, MKKS Tingkat SMP Se Kabupaten, Ini Materi Pokok yang Disampaikan
Indonesia Sambut FFWS Global Finals 2025 Jakarta dengan Kolaborasi Kreatif Lintas Sektor
Koleksi Perdana UNIQLO dan NEEDLES: Berikan Nuansa Baru pada Fleece dengan Detail Estetik yang Ikonik

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Satgas Korpasgat Dukung Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Sentani, Jayapura

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Pemkab Puncak Jaya Gelar Syukuran HUT ke-29, Satgas Korpasgat dan Forkopimda Hadir Bersama Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Gubernur Papua Tengah Kunjungi Expo UMKM dan Pimpin Upacara HUT Mimika, Disambut Satgas Korpasgat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Tips Optimalkan Samsung Bespoke AI Home Appliance Biar Hemat Listrik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Indonesia Sambut FFWS Global Finals 2025 Jakarta dengan Kolaborasi Kreatif Lintas Sektor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Koleksi Perdana UNIQLO dan NEEDLES: Berikan Nuansa Baru pada Fleece dengan Detail Estetik yang Ikonik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Langkah Cepat Kapolres Kubu Raya: Kanit PPA Dicopot Usai Diduga Lecehkan Advokat

Berita Terbaru