Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ekspose RJ juga diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.

 

Dalam kesempatan itu, disetujui penghentian penuntutan terhadap:

Baca Juga :  Pontianak Jadi Daerah Pertama se-Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK

 

  • 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda)
  • 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
  • 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)

 

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.

 

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali harmoni sosial.

Baca Juga :  Peringatan BMKG: Hujan Lebat Mengintai Kalbar, Ini Daerah Terdampak

 

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat
ThunderSoft dan Geely Berkolaborasi dengan NVIDIA, Luncurkan AIBOX di IAA 2025 sebagai Solusi AI Berskala Luas untuk Mobil
“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29
Sunwoda Luncurkan Sel Penyimpanan Energi 684Ah & 588Ah di Ajang RE+ 25, Mudah Diaplikasikan untuk Segala Kebutuhan
Waspada! Tanggal 15 September Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Landai Kalbar
Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang
Cathay United Bank Gelar Seminar Perpajakan dan Investasi di Vietnam, Bahas Dampak dari Perubahan Tarif dan Rantai Pasok
Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 11:14 WIB

Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat

Minggu, 14 September 2025 - 10:14 WIB

ThunderSoft dan Geely Berkolaborasi dengan NVIDIA, Luncurkan AIBOX di IAA 2025 sebagai Solusi AI Berskala Luas untuk Mobil

Minggu, 14 September 2025 - 10:12 WIB

“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29

Minggu, 14 September 2025 - 10:10 WIB

Sunwoda Luncurkan Sel Penyimpanan Energi 684Ah & 588Ah di Ajang RE+ 25, Mudah Diaplikasikan untuk Segala Kebutuhan

Minggu, 14 September 2025 - 08:27 WIB

Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang

Minggu, 14 September 2025 - 08:18 WIB

Cathay United Bank Gelar Seminar Perpajakan dan Investasi di Vietnam, Bahas Dampak dari Perubahan Tarif dan Rantai Pasok

Minggu, 14 September 2025 - 08:16 WIB

Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen

Minggu, 14 September 2025 - 08:13 WIB

Debut SERES Power di IAA MOBILITY 2025, Luncurkan Sistem “Super Range-Extender” yang Menggerakkan Pertumbuhan di Pasar Global

Berita Terbaru

Bisnis

“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29

Minggu, 14 Sep 2025 - 10:12 WIB