Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ekspose RJ juga diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.

 

Dalam kesempatan itu, disetujui penghentian penuntutan terhadap:

Baca Juga :  H Rusman Ali Sebut Dirinya Siap Maju Sebagai Bupatu Kubu Raya Periode 2024-2029

 

  • 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda)
  • 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
  • 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)

 

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.

 

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali harmoni sosial.

Baca Juga :  Senator Asal Kalbar Ini Terima Aspirasi Masyarakat Tentang Kenaikan Harga Barang Sehari-hari

 

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Pertamina AFT Supadio Latih 49 Kader Posyandu Mekar Sari Lewat Workshop Tiga Hari
Satgas Kopasgat Pamtas RI–PNG Pos Oksibil Dukung Orientasi PPPK UPBU Oksibil Tahun 2025
Aipda Ivan, Polisi Singkawang yang Bangun “Hotel” Gratis untuk Lansia Terlantar
Wamendagri Resmikan Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Wamena, Kopasgat Kawal Keamanan Bandara
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Termasuk Komisaris dan Direktur
Bandara Tanpa Tower Atc, Satgas Kopasgat Supadio Operasikan Bandara Di Pedalaman Distrik Sugapa
BMKG: Sejumlah Wilayah Kalbar Berpotensi Hujan Malam Hingga Dini Hari, Suhu Tertinggi Capai 34°C
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Landa Sebagian Besar Wilayah Kalbar pada 30–31 Juli 2025

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:00 WIB

Pertamina AFT Supadio Latih 49 Kader Posyandu Mekar Sari Lewat Workshop Tiga Hari

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:11 WIB

Satgas Kopasgat Pamtas RI–PNG Pos Oksibil Dukung Orientasi PPPK UPBU Oksibil Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:08 WIB

Aipda Ivan, Polisi Singkawang yang Bangun “Hotel” Gratis untuk Lansia Terlantar

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wamendagri Resmikan Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Wamena, Kopasgat Kawal Keamanan Bandara

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:55 WIB

Bandara Tanpa Tower Atc, Satgas Kopasgat Supadio Operasikan Bandara Di Pedalaman Distrik Sugapa

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:35 WIB

BMKG: Sejumlah Wilayah Kalbar Berpotensi Hujan Malam Hingga Dini Hari, Suhu Tertinggi Capai 34°C

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:33 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Landa Sebagian Besar Wilayah Kalbar pada 30–31 Juli 2025

Berita Terbaru