TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose RJ juga diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.
Dalam kesempatan itu, disetujui penghentian penuntutan terhadap:
- 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda)
- 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
- 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali harmoni sosial.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.(tim liputan).
Editor : Joko