Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ekspose RJ juga diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.

 

Dalam kesempatan itu, disetujui penghentian penuntutan terhadap:

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Kalbar 3–9 September 2025, Masyarakat Diminta Waspada

 

  • 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda)
  • 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
  • 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)

 

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.

 

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali harmoni sosial.

Baca Juga :  122 Atlet Ikuti Seleksi Nasional Handball Indoor Youth dan Junior Women Asia

 

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru