Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif Untuk 19 Perkara Pidum Di Berbagai Kejari

TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ekspose RJ juga diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.

 

Dalam kesempatan itu, disetujui penghentian penuntutan terhadap:

Baca Juga :  Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu

 

  • 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda)
  • 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
  • 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)

 

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.

 

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali harmoni sosial.

Baca Juga :  Bank Kalbar Perkuat Peran dalam Pengembangan UMKM dan Ekonomi di Perbatasan Entikong

 

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya
Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional
Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya
Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa
UNIQLO Donasikan Lebih dari Satu Juta Pakaian HEATTECH untuk Pengungsi, Anak-Anak, dan Korban Bencana di Seluruh Dunia
Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua
Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Nasabah BNI Keluhkan Ketidaksesuaian Kredit Modal Kerja, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Sinergi PKK dan Pemprov Kalbar Hadirkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Kubu Raya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Hangat, Ringan, dan Lembut: Inovasi HEATTECH Cashmere Blend dari UNIQLO Hadirkan Kemewahan yang Fungsional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Fokus di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Pertambangan, PT Laara Star World Sapa Kubu Raya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Atzebiyatulensi Apresiasi Kader PKK Terentang dan Ajak Wujudkan Kemandirian Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Bank Kalbar Kukuhkan Budaya Kepatuhan dengan Sertifikasi ISO 37301 dan ISO 37001

Berita Terbaru