Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Anwar Ryanto Lim, warga pemilik sah lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tanah yang telah bersertifikat atas namanya ini kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan perumahan, hingga rumah pribadi, tanpa seizin atau penjualannya kepada siapa pun.

 

Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Seng Siauw Nam pada tahun 2018, lengkap dengan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT Hawa Pratiwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ketika transaksi dilakukan, kondisi tanah kosong, tidak ada bangunan, hanya semak dan pepohonan,” ujar Raka pada hari Sabtu (7/6/2025).

 

Masalah mulai muncul awal 2024, saat Anwar mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kubu Raya. Hasilnya mengejutkan: sebagian tanah miliknya ternyata telah dibangun menjadi akses jalan perumahan oleh pengembang, berdiri rumah pribadi di bagian depan, dan di bagian belakang terdapat rumah ibadah serta lapangan olahraga.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Tinjau Situasi Pasca Aksi Demontrasi Mahasiswa dan Masyarakat

 

“Klien kami tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun di atas lahannya,” tegas Raka.

 

Pihak pengembang dan oknum yang mengatasnamakan pembangunan demi agama tertentu diduga kuat melakukan penyerobotan. Pada 27 Maret 2025, Anwar memasang papan informasi kepemilikan lahan. Saat itulah terungkap bahwa tanah tempat berdirinya rumah ibadah disebut-sebut sebagai tanah wakaf dari seseorang berinisial NI.

 

“Informasi di lapangan menyebut bahwa tanah itu telah dimohonkan hak baru. Kami langsung ajukan keberatan ke BPN agar tidak menerbitkan hak atas nama pihak lain,” katanya.

 

Tak hanya ke BPN, surat keberatan juga dikirimkan ke Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan dan bangunan yang diduga tanpa izin resmi.

 

“Rumah ibadah, rumah pribadi, dan lapangan olahraga berdiri di atas tanah sah milik klien kami. Ini bentuk perampasan hak dan harus diproses secara hukum,” tegas Raka.

 

Atas dugaan pelanggaran ini, Raka dan tim hukum Anwar melaporkan kasus ini ke Kejati Kalimantan Barat pada 3 Juni 2025 dan meminta agar kejaksaan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan III Tinjau Pos Satgas Korpasgat di Distrik Sinak, Kab. Puncak dan Berikan Dukungan Moril

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya laporan masyarakat dan menjelaskan proses penanganan pengaduan dimulai dari verifikasi awal dan analisis hukum.

 

“Jika bukti awal cukup, laporan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” jelas Wayan.

 

Jika dalam proses ditemukan dua alat bukti awal, maka penyelidikan akan dilanjutkan ke penyidikan guna menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil. (tim liputan).

 

Editor :  Hendra

Berita Terkait

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar
Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes
Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya
Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026
Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi
Bupati Sujiwo Akan Tata Dermaga Rasau Jaya Jadi Ruang Publik Ikonik
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WIB

ASN Tanpa Jiwa Pengabdian Bukan Siapa-siapa, Tegas Sujiwo di Apel Satpol PP

Berita Terbaru

Bisnis

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Okt 2025 - 12:46 WIB