![]() |
Pengedar Narkotika Golongan I di Kecamatan Tebas |
TANJUNGPURA.ID (SAMBAS) – Polres Sambas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekira pukul 20.20 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti di badan tersangka, namun saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah, polisi menemukan 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,59 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu unit timbangan digital mini, satu unit handphone merk Realme C15, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sebuah dompet putih bermotif logo LV. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sambas melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pelaporan dan pengajuan uji laboratorium barang bukti ke Labfor Polda Kalbar.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Polres Sambas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.