Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka Dalam Penggerebekan

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan


TANJUNGPURA.ID  (PONTIANAK) 
– Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dan 4 orang tersangka dalam sebuah penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal.,Senin(05/05/2025)

 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontaiank AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus sabu tersebut, petugas menemukan sejumlah 47 emas batangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4  orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya.,” jelas AKP Wawan.

Baca Juga :  Paslon Lain Masih Menebar Janji, Perjuangan Midji Dorong WPR Telah Membuahkan Hasil

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tambahnya.

Barang bukti emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat empat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.”tutup Kap.Wawan

Baca Juga :  84 Jam di Tengah Hutan, Pejuang Kelistrikan PLN Amankan Transmisi Saat Idulfitri 1446 H

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Gaji Dan Tunjangan Anggota DPR Jadi Sorotan Publik, Disebut Capai Rp 3 Juta Per Hari
Kaneya Gadis Miracle, Putri Kubu Raya yang Akan Berlaga di Miss Grand Kalbar 2025
Indonesia Menari Kembali Hadir, Ajak Masyarakat #Menaridimall Di 12 Kota Tanah Air
Tradisi Robok-robok, Wadah Menjaga Silaturahmi dan Budaya Bangsa di Kubu Raya
Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib
Paket Ganja Terdeteksi di Sentani, Korpasgat dan Avsec Bertindak Cepat
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU
Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Gaji Dan Tunjangan Anggota DPR Jadi Sorotan Publik, Disebut Capai Rp 3 Juta Per Hari

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Kaneya Gadis Miracle, Putri Kubu Raya yang Akan Berlaga di Miss Grand Kalbar 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:59 WIB

Indonesia Menari Kembali Hadir, Ajak Masyarakat #Menaridimall Di 12 Kota Tanah Air

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Tradisi Robok-robok, Wadah Menjaga Silaturahmi dan Budaya Bangsa di Kubu Raya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Satgas Korpasgat Pos Mulia Hadirkan Senyum Warga Papua di HUT ke-80 RI

Berita Terbaru