Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka Dalam Penggerebekan

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan


TANJUNGPURA.ID  (PONTIANAK) 
– Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dan 4 orang tersangka dalam sebuah penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal.,Senin(05/05/2025)

 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontaiank AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus sabu tersebut, petugas menemukan sejumlah 47 emas batangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4  orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya.,” jelas AKP Wawan.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tambahnya.

Barang bukti emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat empat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.”tutup Kap.Wawan

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar
Tokoh Adat Kubu Raya Imbau Warga Tinggalkan Tali Kawat dan Main Layang-Layang di Area Aman
Tokoh Agama Pontianak Imbau Permainan Layang-Layang Dipindah ke Area Terbuka Demi Hindari Gangguan Listrik
Tokoh Wanita Melayu Pontianak Imbau Hentikan Layang-Layang Bertali Kawat Demi Keselamatan dan Kelancaran Listrik
Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN
Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja
ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Kamis, 20 November 2025 - 14:49 WIB

Tokoh Adat Kubu Raya Imbau Warga Tinggalkan Tali Kawat dan Main Layang-Layang di Area Aman

Kamis, 20 November 2025 - 14:44 WIB

Tokoh Agama Pontianak Imbau Permainan Layang-Layang Dipindah ke Area Terbuka Demi Hindari Gangguan Listrik

Kamis, 20 November 2025 - 14:41 WIB

Tokoh Wanita Melayu Pontianak Imbau Hentikan Layang-Layang Bertali Kawat Demi Keselamatan dan Kelancaran Listrik

Rabu, 19 November 2025 - 18:46 WIB

Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 10:21 WIB

ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU

Senin, 17 November 2025 - 18:06 WIB

Bapas Kelas I Semarang Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Masyarakat dan Klien

Berita Terbaru