![]() |
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati WibowoS.I.K., S.H.,M.H |
TANJUNGPURA.ID (SAMBAS) –– Polres Sambas melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya pada Senin pagi, 5 Mei 2025, bertempat di halaman apel Mapolres Sambas.
Upacara yang dimulai pukul 07.40 WIB tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Upacara ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan implementasi dari komitmen Polri terhadap supremasi hukum dalam internal institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel yang diberhentikan melalui mekanisme PTDH adalah Aipda BR, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Sambas.
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis melalui pelepasan atribut dinas kepolisian oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati WibowoS.I.K., S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang, termasuk sidang kode etik profesi Polri serta pertimbangan di tingkat Polda. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak lain untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Yang berprestasi akan diberikan penghargaan, yang melanggar aturan harus diberi sanksi,” tegasnya.
Kegiatan upacara PTDH tersebut berakhir sekitar pukul 08.05 WIB dan berjalan dengan tertib serta lancar.
Momen ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas senantiasa berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas