Polres Ketapang Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 ons atau tepatnya seberat 612,37 gram.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (14/04/2025) Pukul 16.00 Wib, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terhadap seorang oknum warga. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dilapangan, tim gabungan Satuan Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan.

“ Awalnya kami menerima informasi adanya seorang pria berinisial AH (49) yang diketahui warga dari Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang. Dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu menggunakan sebuah mobil minibus. Dari informasi ini, pada hari Jumat 11 April 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, kami bersama anggota Polsek Simpang Hulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku AH dan barang bukti ” Ucap Aris.

Dilanjutkannya, Tim gabungan langsung menghentikan laju kendaraan mobil pelaku yang saat itu sedang melintas di area jalan Trans Kalimantan, tepatnya di area depan Kantor Polsek Simpang Hulu. Dengan disaksikan perangkat Desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku Dimana dari penggeledahan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 6 kantong klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 612,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah meliknya.

“ Pelaku AH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang, Dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya sampai disini, kami juga terus melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram ini serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pungkas AKP Aris.

Baca Juga :  Teknologi AI Peluang Besar Tingkatkan Layanan Kesehatan

Keberhasilan ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Ketapang dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan Ketapang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025
Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara
Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa
Nekat Pakai Ijazah Palsu, Ranty Maria Tembus Perusahaan Bergengsi
UNIQLO x ANYA HINDMARCH T-SHIRT SHOP Hadir Hari Ini! Simak Gaya Seleb yang Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu
Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan
BPHTB Dan PBG Masih Diberlakukan, REI Kalbar Soroti Lambatnya Respons Pemkab Ketapang
Residu Bauksit Disulap Jadi Pupuk Biogreenfil, Solusi Ganda dari Kalbar

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:29 WIB

Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 02:31 WIB

Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:09 WIB

Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:34 WIB

Nekat Pakai Ijazah Palsu, Ranty Maria Tembus Perusahaan Bergengsi

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:15 WIB

Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:12 WIB

BPHTB Dan PBG Masih Diberlakukan, REI Kalbar Soroti Lambatnya Respons Pemkab Ketapang

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Residu Bauksit Disulap Jadi Pupuk Biogreenfil, Solusi Ganda dari Kalbar

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:13 WIB

Daur Ulang Limbah Bauksit: Solusi Alternatif Pupuk demi Swasembada Pangan

Berita Terbaru