TANJUNGPURA.ID (LANDAK) – Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki, yang bertugas di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, memberikan himbauan kamtibmas kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot tidak standar.
Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sebangki.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan kerap digunakan dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui himbauan ini, kami mengajak para pemilik bengkel untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan masyarakat. Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman,” ujar Ipda Paskarianto.
Sementara itu, salah satu pemilik bengkel di Desa Agak menuturkan bahwa dirinya menyambut baik himbauan dari pihak kepolisian.
“Kami sebagai pemilik bengkel tentunya akan mendukung aturan yang berlaku. Selama ini memang ada beberapa permintaan knalpot brong, namun dengan adanya himbauan ini, kami akan lebih tegas untuk menolaknya. Kami tidak ingin usaha kami justru meresahkan warga,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar himbauan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan adanya komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dan pelaku usaha bengkel, diharapkan wilayah Kecamatan Sebangki dapat tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.