TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Ibrahim memastikan takaran produk minyak goreng merek ‘Minyakita’ kemasan 1 liter yang dijual di Kota Pontianak sesuai dengan yang tercantum di produk.
Hal itu ia sampaikan usai melakukan pengawasan tera volume bersama Satgas Pangan Kalimantan Barat (Kalbar) ke beberapa gudang distributor minyak di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, Selasa (12/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berupaya untuk konfirmasi kebenaran dari takaran volume yang ada di kemasan minyak goreng Minyakita, kami mengambil sampel di distributor PT Lestari Niaga Khatulistiwa. Alhamdulillah dari hasil pantauan tidak ditemukan ketidaksesuaian takaran,” tuturnya usai mendampingi Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Ibrahim meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk mengawasi produk-produk yang tidak sesuai takaran. Apabila ditemukan harap dilaporkan kepada pihaknya.
“Kami ikut mengimbau warga agar melaporkan kepada kami apabila terdapat produk bahan pokok yang dijual di pasar tidak sesuai takarannya,” pesannya.
Diskumdag Kota Pontianak lewat UPT Metrologi Legal Kota Pontianak senantiasa rutin melakukan pengawasan tera volume terhadap setiap produk yang dikonsumsi masyarakat. Di antaranya takaran bahan bakar minyak, meter air dan sebagainya.
“Sebagai langkah pemerintah untuk memastikan takaran, UPT Metrologi Legal sudah memberikan cap-cap tera pada timbangan-timbangan di pasar, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu agar lebih yakin,” papar Ibrahim.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan pemantauan terhadap stok dan harga pangan. Tidak hanya itu, rencananya Wali Kota Pontianak dalam waktu dekat bakal memeriksa takaran bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
“Begitu rencananya, mengingat lebaran tidak lama lagi dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi dengan baik,” ungkap Kadiskumdag.