Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Raperda

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Raperda

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).

Bahasan menyebutkan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya.

Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.

“Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” tambahnya.

Bahasan menjelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.

Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Tinjau Pos Pelayanan Kesehatan Pelabuhan Ciwandan

“Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya
79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya
Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat
Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas
Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025
Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:50 WIB

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat

Senin, 30 Juni 2025 - 20:00 WIB

Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas

Senin, 30 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:10 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:32 WIB

Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?

Berita Terbaru