TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Kolok-Kolok di kawasan Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin (10/3/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga pria tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Akp Wawan Darmawan,S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah layar Kolok-Kolok, 3 buah dadu, 1 buah hape, 1 kotak rokok yang digunakan sebagai alas HAP dan uang tunai sejumlah Rp1.903.000,- (satu juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan celah bagi para pelaku perjudian di Kota Pontianak. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak tatanan sosial.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku perjudian ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.