Penyidikan Lengkap, Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalbar telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21 Maret 2925) di Kantor Kejari Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ubah 1.029 Desa Jadi Desa Mandiri, Kades Sungai Duri: Pemimpin Seperti Ini Harus Dilanjutkan

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Peduli Korban Musibah Kebakaran, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur

“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru
Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025
Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan
D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia
Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas
Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan
Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025
Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:04 WIB

Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:08 WIB

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:40 WIB

Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:06 WIB

Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:32 WIB

Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan

Senin, 24 Maret 2025 - 15:14 WIB

Pelantikan Pengurus PKK, Posyandu, PAUD dan Dekranasda Kota Pontianak

Berita Terbaru

EKBIS

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Kamis, 27 Mar 2025 - 15:08 WIB