Musnahkan 19.953,60 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan 4 Tersangka

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(PONTIANAK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 19.953,60 Gram.(Kamis, 13/3/2025)

 

Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis kepada Media menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut telah diamankan 4 orang laki-laki sebagai Tersangka dengan modus membawanya di dalam Tas Ransel Besar dan kecil berwarna abu-abu.

 

Pada hari jum’at, tanggal 28 Februari 2025, Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Karoops Polda Kalbar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Cagub dan Cawagub Kalbar

 

Di tambahkannya setelah itu HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik JT dan PT, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

AKBP Bernawis menambahkan keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima ABD dan WRT yang berada di Malaysia dan ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia dan rencananya Shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.

 

Selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses Penyidikan lebih lajut.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

 

“Diketahui bahwa HN dan FE sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD, sedangkan JT dan PT sudah 5 (lima) kali ini membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia dan semuanya atas perintah ABD. Lanjut AKBP Bernawis.

 

Untuk Penerapan Pasal terhadap para Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami akan terus memerangi Para Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menyelamatkan para Generasi Penerus Bangsa, jangan sampai masa depan Bangsa kita rusak oleh Narkoba.” pungkas AKBP Bernawis.

 

Berita Terkait

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029
Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional
UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:49 WIB

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029

Kamis, 27 November 2025 - 05:43 WIB

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 06:40 WIB

Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah

Minggu, 23 November 2025 - 19:40 WIB

Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Berita Terbaru

Daerah

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 18:49 WIB