Gelapkan Dana Untuk Membayar Pajak, Ketua Kopbun Lipat Gunting Kecamatan Manis Mata Menjadi Tersangka

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.CO (KETAPANG) – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dan menetapkan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Jumat (28/2/2025). S (37) langsung ditahan pada Sabtu (1/3/2025). Untuk diketahui tersangka merupakan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang Beralamat Di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 silam di kantor management perusahaan HHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Berdasarkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyidikan dan tanggal 28 Februari Ketua Kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret kemarin, ” katanya, Kamis (6/3/2025).

 

Ryan melanjutkan, kasus penggelapan tersebut terungkap lantaran pada 27 Desember 2024 lalu adanya Laporan dari perwakilan Petani Kopbun yg mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan Polisi Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap sisa Pembayaran dana Pajak.

Baca Juga :  Ketahuan Pungli di Pelabuhan Kubu, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi saat Beraksi

 

Dimana diketahui, bahwa pada 5 Februari 2024 lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan Surat Teguran kepada Pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 untuk segera membayar tagihan utang pajak sejumlah Rp.2.537.804.787,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus delapanpuluh tujuh rupiah). Dari surat teguran tersebut, pengurus Kopbun kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan PT.HHK-T-SJE Cc Manager Plasma PT.USTP perihal permohonan penarikan dana dengan melampirkan Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang tersebut.

 

” Berdasarkan surat tersebut, manager plasma PT HHK menerangkan bahwa managemen telah mentransfer dana sebesar 2,5 miliar ke rekening Kopbun,” terangnya.

 

Usai mendapat dana transferan, pada 14 Maret 2024 pengurus Kopbun mendatangi kantor Bank Mandiri untuk transaksi pembayaran tagihan utang pajak tahun 2018 sejumlah Rp 1 Miliar. Dari kejadian pelapor menduga pengurus Kopbun melakukan penggelapan sisa pembayaran pajak tersebut sebesar Rp.1.516.000.000,- (satu milyar lima ratus enam belas juta rupiah).

Baca Juga :  Sunway University Terus Majukan Sektor Pendidikan Tinggi Malaysia

 

” Dari sini kemudian penyidik melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang Bukti, melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36) sekretaris koperasi kebun, sebagai tersangka dimana JP sudah dilakukan pemanggilan dan saat ini, oleh penyidik, JP ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang. Keduanya dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 372 KUHP,” tukasnya.

Berita Terkait

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Mengintai Kalbar, Ini Daerah Terdampak
Hujan Meluas di Kalbar, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar
Kualitas Udara Kubu Raya Sangat Tidak Sehat Ini Indikasinya
Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Alkohol Terselubung
Malaysia Tegaskan Sinergi Antara Layanan Medis Dan Pariwisata Melalui Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
Risen Energy Luncurkan Sistem Penyimpanan Energi Terintegrasi di SNEC 2025
BDx Data Centers dan PLN Indonesia Teken Kontrak Jual-Beli Listrik guna Dukung Infrastruktur Digital Nasional

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:14 WIB

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Mengintai Kalbar, Ini Daerah Terdampak

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:04 WIB

Hujan Meluas di Kalbar, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:56 WIB

Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:46 WIB

Kualitas Udara Kubu Raya Sangat Tidak Sehat Ini Indikasinya

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:34 WIB

Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Alkohol Terselubung

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:56 WIB

Risen Energy Luncurkan Sistem Penyimpanan Energi Terintegrasi di SNEC 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:41 WIB

BDx Data Centers dan PLN Indonesia Teken Kontrak Jual-Beli Listrik guna Dukung Infrastruktur Digital Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:39 WIB

Perkembangan Pesat Industri Jaringan Optik F5.5G pada Era AI

Berita Terbaru

Bisnis

Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar

Kamis, 3 Jul 2025 - 09:56 WIB