TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa PT Ichiko tidak melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana yang sempat beredar dalam pemberitaan.
Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Bupati Sujiwo dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan. Hasil tinjauan lapangan menunjukkan bahwa dugaan pencemaran tidak terbukti.
“Setelah kami turun langsung dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pencemaran limbah. Genangan yang sempat diberitakan sebagai limbah ternyata hanya air hujan yang menggenangi jalan,” ujar Dedy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DLH juga mengonfirmasi bahwa PT Ichiko telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sehingga dalam operasionalnya tetap berpegang pada standar lingkungan yang ketat.