TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Dalam upaya meningkatkan literasi dan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri, pada Senin (03 Februari 2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Ketapang ini dihadiri oleh Jajaran Kanit Reskrim, anggota Seksi Humas serta perwakilan personil dari berbagai Satuan Fungsi Polres Ketapang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kasi Humas menjelaskan bahwa Perpol Nomor 09 Tahun 2024 menjadi pedoman dalam pengelolaan, penyajian dan pelayanan informasi Publik di lingkungan Polres Ketapang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dengan adanya Perpol ini, kita diharapkan lebih profesional dalam mengelola menyajikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait tugas dan fungsi kepolisian. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang diatur dalam regulasi,” ujar AKP Drajat Pamungkas.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mekanisme penyampaian informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk batasan informasi yang bersifat dikecualikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Kasi Humas menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka semua data tanpa aturan, namun harus tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh kepolisian, termasuk media sosial resmi Polres Ketapang serta layanan informasi publik yang dapat diakses secara langsung.
” Dengan memahami regulasi ini, kami berharap para personil memahami tahapan pengelolaan dan penyajian informasi sehingga data informasi yang disajikan kepada pemohon informasi atau warga masyarakat sudah sesuai regulasi, fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kasi Humas Polres Ketapang.