Tim Gabungan Polisi Tangkap Dua Pencuri Mesin Speed di Tepi Sungai Kapuas

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus pada Selasa (25/2), sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari, dari peristiwa itu koban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” ujar Ade, Kamis (27/2).

Baca Juga :  Cawagub Didi Komitmen Buka Lapangan Kerja yang Luas dan Berdayakan UMKM

 

Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim gabungan, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan kedua pelaku ditangkap di Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

 

” Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku ini menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curiannya. Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha yang dicuri oleh kedua pelaku, serta satu bauh arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, jelas Ade.

 

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga :  Rapat Kerja PAN Kubu Raya, Boyman Serukan Dukungan Solid Kader untuk Paslon Resmi

 

” Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini,” tegas Ade.

Berita Terkait

Cegah Radikalisme, BEM UNU Kalbar Inisiasi Diskusi Bersama Generasi Muda
Kapolda Kalbar Laksanakan Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa, BEM, dan OKP Sambut Ramadan 1446 H
Gemawan Inisiasi FGD untuk Tangani Karhutla di Mempawah dan Sambas
Gemawan Menggelar FGD Inisiatif Pencegahan dan Pengelolaan Karhutla di Dua Kabupaten
Sedekah Kuota: Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Belut Dari Indonesia Paling Digemari Di China, 1 Kg Hingga Tiga Ratus Ribu Rupiah
Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Kubu Raya Melaju Jiwo-Sukir
Hendry Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:31 WIB

Cegah Radikalisme, BEM UNU Kalbar Inisiasi Diskusi Bersama Generasi Muda

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Kalbar Laksanakan Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa, BEM, dan OKP Sambut Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tim Gabungan Polisi Tangkap Dua Pencuri Mesin Speed di Tepi Sungai Kapuas

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:44 WIB

Gemawan Inisiasi FGD untuk Tangani Karhutla di Mempawah dan Sambas

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Sedekah Kuota: Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:12 WIB

Belut Dari Indonesia Paling Digemari Di China, 1 Kg Hingga Tiga Ratus Ribu Rupiah

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:09 WIB

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Kubu Raya Melaju Jiwo-Sukir

Senin, 24 Februari 2025 - 20:35 WIB

Hendry Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terbaru