Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Tuntas, penyidik serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at (31/1)

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.

Baca Juga :  KPK Tahan Para Tersangka Korupsi Pemerasan Di Rumah Tahanan

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” Harap Kabidhumas

Baca Juga :  Vitamin C Bantu Serapan Zat Besi Lebih Optimal untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.”, tutup Kabidhumas.

Berita Terkait

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan
Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Pertama dengan K-POP Girl Group BABYMONSTER Melalui Koleksi UT Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:48 WIB

Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Pertama dengan K-POP Girl Group BABYMONSTER Melalui Koleksi UT Terbaru

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:57 WIB

Bapas Kelas I Semarang Rayakan HUT KORPRI 2025, Fokuskan Doa untuk Korban Bencana

Berita Terbaru