Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Tuntas, penyidik serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at (31/1)

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.

Baca Juga :  Edi Minta Peran Semua Pihak Atasi Masalah Sosial di Kalangan Anak

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” Harap Kabidhumas

Baca Juga :  Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.”, tutup Kabidhumas.

Berita Terkait

Rio Rahmadanu Pimpin KNPI Pontianak, Siap Bersinergi dengan Disporapar
Sukardi Pimpin Rapat LPTQ, Dorong Kualitas Tilawatil Qur’an di Kapuas Hulu
Stakeholder Kabupaten Landak Sepakat Wujudkan Wilayah Zero Knalpot Brong
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Bhabinkamtibmas Sebangki Himbau Bengkel Tak Jual Knalpot Brong
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Sengah Temila Gelar Apel Kesadaran
Sinergi Pertanian, Polsek Mandor Buka Lahan Jagung Percontohan
Kapolres Sambas Lakukan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi ke Kodim 1208/Sbs, Perkuat Sinergitas TNI-Polri.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 06:53 WIB

Rio Rahmadanu Pimpin KNPI Pontianak, Siap Bersinergi dengan Disporapar

Jumat, 18 April 2025 - 06:37 WIB

Sukardi Pimpin Rapat LPTQ, Dorong Kualitas Tilawatil Qur’an di Kapuas Hulu

Jumat, 18 April 2025 - 06:24 WIB

Stakeholder Kabupaten Landak Sepakat Wujudkan Wilayah Zero Knalpot Brong

Jumat, 18 April 2025 - 06:10 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Jumat, 18 April 2025 - 06:02 WIB

Bhabinkamtibmas Sebangki Himbau Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Jumat, 18 April 2025 - 05:46 WIB

Sinergi Pertanian, Polsek Mandor Buka Lahan Jagung Percontohan

Jumat, 18 April 2025 - 05:39 WIB

Kapolres Sambas Lakukan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi ke Kodim 1208/Sbs, Perkuat Sinergitas TNI-Polri.

Jumat, 18 April 2025 - 05:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Polsek Kuala Behe Laksanakan Patroli Dialogis

Berita Terbaru