Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Cara Konsumsi Susu Pertumbuhan Agar Anak Tak Kekurangan Zat Besi

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Paloh, Sutarmidji Tekankan Program Pendidikan dan Kesehatan

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya
Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih
Bupati Sujiwo Apresiasi Pelaku Usaha, Jalur Pedestrian Kawasan Komersial Kubu Raya Ditarget Nyambung Akhir Tahun
ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan, Siap Jajaki Kolaborasi Strategis
Bupati Sujiwo: Percepatan Infrastruktur Didukung DPR RI, Nilainya Tembus Rp150 Miliar
Syarief Abdullah Alkadrie Dorong Perbaikan Jalan dan Kawasan Bersejarah Kerajaan Kubu
Bupati Sujiwo Pastikan Jembatan Gantung Kubu Berfungsi Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:01 WIB

Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:58 WIB

Bupati Sujiwo Apresiasi Pelaku Usaha, Jalur Pedestrian Kawasan Komersial Kubu Raya Ditarget Nyambung Akhir Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:56 WIB

ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan, Siap Jajaki Kolaborasi Strategis

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:54 WIB

Bupati Sujiwo: Percepatan Infrastruktur Didukung DPR RI, Nilainya Tembus Rp150 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:53 WIB

Syarief Abdullah Alkadrie Dorong Perbaikan Jalan dan Kawasan Bersejarah Kerajaan Kubu

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:51 WIB

Bupati Sujiwo Pastikan Jembatan Gantung Kubu Berfungsi Tahun Depan

Berita Terbaru