Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Cerita Rossa tentang 4 Kecanggihan Samsung Neo QLED 8K TV

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo Prihatin atas Kasus Anak Bacok Ayah Kandung
UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
Misteri Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua Mulai Terjawab, Status Sang Ayah Terungkap
Pengedar Berinisial H di Landak Terancam Pidana Berat Atas Kepemilikan 11 Paket Sabu
Satgas Korpasgat Amankan Minuman Keras Ilegal di Bandara Nabire, Papua Tengah
PLN UIP3B Kalimantan Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Transisi Energi Bersih Lewat “Safety and Net Zero Emission Exhibition Da
Bupati Sujiwo Apresiasi Desa Limbung: Dana Desa untuk Beasiswa Siswa Miskin Berprestasi
Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo Prihatin atas Kasus Anak Bacok Ayah Kandung

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:30 WIB

UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:44 WIB

Misteri Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua Mulai Terjawab, Status Sang Ayah Terungkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Pengedar Berinisial H di Landak Terancam Pidana Berat Atas Kepemilikan 11 Paket Sabu

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Satgas Korpasgat Amankan Minuman Keras Ilegal di Bandara Nabire, Papua Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

PLN UIP3B Kalimantan Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Transisi Energi Bersih Lewat “Safety and Net Zero Emission Exhibition Da

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Bupati Sujiwo Apresiasi Desa Limbung: Dana Desa untuk Beasiswa Siswa Miskin Berprestasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian

Berita Terbaru