Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Jaga Keandalan Listrik Selama Natal dan Tahun Baru, PLN Perkuat Peralatan Anti Petir

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  Polres Sambas Bongkar Korupsi APBDes Tebas Kuala, Negara Rugi Rp655 Juta

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yon 465 Pasgat Bergerak Cepat Bantu Pencarian Pesawat Hely Airbus MBB
Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Pemuda ODGJ Yang Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Menetapkan 7 Tersangka
Kapolres Ketapang Bersama Anggota dan TNI Laksanakan Patroli Cipta Kondisi
DAD Kalbar Bela Lasarus di Tengah Gelombang Penonaktifan Anggota DPR: Tidak Apple to Apple Membandingkan Beliau dengan Syahroni
Bupati Sujiwo dan Kapolres Kubu Raya Ajak Jaga Persatuan Bangsa Dan Kekondusifan
Satgas Korpasgat Amankan Keberangkatan dan Kedatangan Gubernur Papua Selatan dalam Kunjungan Kerja
Prajurit TNI Asah Kemampuan Mobil Udara dalam Super Garuda Shield 2025
Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:25 WIB

Yon 465 Pasgat Bergerak Cepat Bantu Pencarian Pesawat Hely Airbus MBB

Selasa, 2 September 2025 - 11:47 WIB

Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Pemuda ODGJ Yang Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Menetapkan 7 Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 05:27 WIB

Kapolres Ketapang Bersama Anggota dan TNI Laksanakan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:53 WIB

DAD Kalbar Bela Lasarus di Tengah Gelombang Penonaktifan Anggota DPR: Tidak Apple to Apple Membandingkan Beliau dengan Syahroni

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Bupati Sujiwo dan Kapolres Kubu Raya Ajak Jaga Persatuan Bangsa Dan Kekondusifan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Satgas Korpasgat Amankan Keberangkatan dan Kedatangan Gubernur Papua Selatan dalam Kunjungan Kerja

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prajurit TNI Asah Kemampuan Mobil Udara dalam Super Garuda Shield 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia

Berita Terbaru