Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Pemuda ODGJ Yang Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Menetapkan 7 Tersangka

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  KPK Tahan Para Tersangka Korupsi Pemerasan Di Rumah Tahanan

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Zean Novrian: Masa Depan Pontianak Ada di Tangan Pemuda
Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat
Inspirasi Styling UNIQLO F/W 2025: Sheila Dara, Baskara, Amanda Rawles, Yuri SNSD & Hwang In Yeop
UNIQLO Rilis Empat Desain Kaos Terbaru untuk Dukung Perdamaian Dunia, Gandeng Peraih Nobel hingga Organisasi Nirlaba
Pria 48 Tahun di Kubu Raya Tewas Tertembak, Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Rakitan
Kapolri Pimpin Korps Raport, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Pangkat Komjen
Pontianak–Kuching Kini Terhubung Langsung, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kalimantan
Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:24 WIB

Zean Novrian: Masa Depan Pontianak Ada di Tangan Pemuda

Minggu, 14 September 2025 - 11:14 WIB

Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat

Minggu, 14 September 2025 - 06:35 WIB

Inspirasi Styling UNIQLO F/W 2025: Sheila Dara, Baskara, Amanda Rawles, Yuri SNSD & Hwang In Yeop

Minggu, 14 September 2025 - 06:02 WIB

UNIQLO Rilis Empat Desain Kaos Terbaru untuk Dukung Perdamaian Dunia, Gandeng Peraih Nobel hingga Organisasi Nirlaba

Minggu, 14 September 2025 - 05:58 WIB

Pria 48 Tahun di Kubu Raya Tewas Tertembak, Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Rakitan

Minggu, 14 September 2025 - 05:36 WIB

Kapolri Pimpin Korps Raport, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Pangkat Komjen

Minggu, 14 September 2025 - 05:31 WIB

Pontianak–Kuching Kini Terhubung Langsung, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kalimantan

Minggu, 14 September 2025 - 05:28 WIB

Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

Berita Terbaru

Simposium Pemuda Oleh KNPI Kota Pontianak

Daerah

Zean Novrian: Masa Depan Pontianak Ada di Tangan Pemuda

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:24 WIB