Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Di Penghujung Tahun 2024, Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polresta Pontianak Gelar Latpraops Kewilayahan Liong Kapuas 2025
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Desa Temenang Inisiasi Penanaman Jagung untuk Mewujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025
Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Dukung Pelaksanaan Swasembada Pangan, Kapolsek Nanga Tayap Lakukan Penanaman Serentak Bibit Jagung Di Lahan Seluas 14 Hektar
Korban Kebakaran di Kemayoran Diungsikan ke Posko Polres Metro Jakpus

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:38 WIB

Polresta Pontianak Gelar Latpraops Kewilayahan Liong Kapuas 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:31 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:07 WIB

Desa Temenang Inisiasi Penanaman Jagung untuk Mewujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:04 WIB

Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:50 WIB

Dukung Pelaksanaan Swasembada Pangan, Kapolsek Nanga Tayap Lakukan Penanaman Serentak Bibit Jagung Di Lahan Seluas 14 Hektar

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:42 WIB

Korban Kebakaran di Kemayoran Diungsikan ke Posko Polres Metro Jakpus

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:35 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalbar Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Bengkayang

Berita Terbaru

Jajaran Forkopimda Kota Pontianak melakukan monitoring kamtibmas pada malam perayaan Tahun Baru Imlek 2576.

Daerah

Malam Tahun Baru Imlek Aman dan Kondusif

Rabu, 29 Jan 2025 - 03:36 WIB

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi

BANK KALBAR

HUT Ke-68 Pemprov Kalbar, Bank Kalbar: Untuk Kite dan Oleh Kite

Selasa, 28 Jan 2025 - 19:05 WIB

Daerah

Bimbingan Rohani Islam di RSU YARSI Pontianak

Minggu, 26 Jan 2025 - 05:36 WIB