Dua Pencuri Meteran Air Resahkan Warga Kubu Raya, Polisi Berhasil Tangkap di Sarangnya

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksinya.

“Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” kata Ade, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.

Baca Juga :  Wujud Nyata Sutarmidji Perjuangkan Lahirnya Tiga Izin WPR di Kapuas Hulu

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,”jelas Ade.

Ade menambahkan Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.

“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian,” ujar Ade.

Baca Juga :  Polsek Kemuning Rutinkan Cooling System Demi Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Jelang Pemilu 2024

Ade menyebut barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun sebelum sempat dijual keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Berita Terkait

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin
Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara
KADIN Kalbar Mantapkan Konsolidasi Lewat Rakerprov: Satukan Visi, Majukan Ekonomi Daerah
Ketahuan Pungli di Pelabuhan Kubu, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi saat Beraksi
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat
Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas
Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 20:29 WIB

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:30 WIB

KADIN Kalbar Mantapkan Konsolidasi Lewat Rakerprov: Satukan Visi, Majukan Ekonomi Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:10 WIB

Ketahuan Pungli di Pelabuhan Kubu, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi saat Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:40 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:59 WIB

Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Berita Terbaru