Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29)

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025
Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali
Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?
Di Tengah Pegunungan Papua, Kopasgat Tegakkan Keamanan Bandara Aminggaru Ilaga
Hati-hati Anak ASI, Setelah 6 Bulan Kualitas Bisa Menurun
Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?
Peringatan Hani 2025: Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:06 WIB

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:10 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

Di Tengah Pegunungan Papua, Kopasgat Tegakkan Keamanan Bandara Aminggaru Ilaga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:03 WIB

Hati-hati Anak ASI, Setelah 6 Bulan Kualitas Bisa Menurun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:01 WIB

Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:21 WIB

Peringatan Hani 2025: Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:13 WIB

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Berita Terbaru