TANJUNGPURA.ID (PUTUSSIBAU) – Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai salah satu solusi mengatasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Untuk bisa mendapat persetujuan WPR menurutnya, perlu komitmen yang tinggi mulai dari pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah provinsi (pemprov), sampai pemerintah pusat.
Midji-sapaan karibnya bersyukur kepala daerah di Kabupaten Kapuas Hulu cukup aktif mengusulkan WPR. Hingga akhirnya, saat ini sudah ada tiga koperasi di Bumi Uncak Kapuas yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kapuas Hulu ini ribut masalah Peti, saya (ketika menjabat gubernur) surati bupati, (minta) usulkan, alhamdulillah diusulkan, ada tiga yang sudah disetujui WPR di Kapuas Hulu ini,” ungkap Midji saat menggelar kampanye dialogis di Cafe Kopi dari Hati, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (2/11) malam.
Harusnya lanjut dia, kepala daerah tingkat kabupaten/kota berani mengambil risiko, dan aktif mengusulkan WPR. Sebab proses pengusulannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mudah. Perlu waktu yang panjang, sehingga jika tidak ada komitmen yang tinggi, hal tersebut akan susah terwujud.
“Baru-baru ini ada calon gubernur, dia bilang, kalau dia jadi gubernur akan mengeluarkan WPR sebanyak-banyaknya, itu bukan kewenangan gubernur, yang tahu tentang (pengajuan) WPR (pasti paham),” ujarnya.
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menjelaskan usulan WPR harus dari bupati sebagai pemilik wilayah yang mengetahui tata ruang daerah masing-masing. Usulan bupati kemudian diteruskan ke gubernur, baru selanjutnya gubernur yang mengajukan ke Menteri ESDM.
“Usulan bupati harus lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tidak bisa gubernur langsung tunjuk (WPR) di sini, di situ. Itu tidak mengerti aturan berarti, masa calon gubernur tidak tahu aturan, saya tidak begitu,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk bisa melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR, masyarakat harus mengantongi IPR yang diberikan dalam bentuk koperasi. Masing-masing koperasi maksimal boleh mengusulkan tambangnya seluas 10 hektare.
Dimana dari 24 koperasi dari Kabupaten Kapuas Hulu yang dalam proses pengusulan, baru keluar tiga IPR pada November 2023.
Ketiga IPR tersebut antara lain Koperasi Produsen Setia Kawan Berlian di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,94 hektare. Kedua ada Koperasi Produsen Setia Kawan Bersatu di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,97 hektare. Lalu yang ketiga Koperasi Produsen Tahta Kencana Hulu di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dengan luas 9,97 hektare. Ketiganya mendapat IPR untuk pertambangan emas, dan perak.
“Ada tiga izin WPR di Kapuas Hulu sudah keluar, harus cepat ditindaklanjuti dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), harus dibuat secepatnya. Pemerintah daerah harus mampu bergerak cepat, jangan lama, nanti keluar aturan baru lagi harus ngajukan lagi, dan itu tidak gampang, karena prosedurnya rumit,” pungkasnya.