Wujud Nyata Sutarmidji Perjuangkan Lahirnya Tiga Izin WPR di Kapuas Hulu

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (PUTUSSIBAU) –  Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai salah satu solusi mengatasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Untuk bisa mendapat persetujuan WPR menurutnya, perlu komitmen yang tinggi mulai dari pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah provinsi (pemprov), sampai pemerintah pusat.

 

Midji-sapaan karibnya bersyukur kepala daerah di Kabupaten Kapuas Hulu cukup aktif mengusulkan WPR. Hingga akhirnya, saat ini sudah ada tiga koperasi di Bumi Uncak Kapuas yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Kapuas Hulu ini ribut masalah Peti, saya (ketika menjabat gubernur) surati bupati, (minta) usulkan, alhamdulillah diusulkan, ada tiga yang sudah disetujui WPR di Kapuas Hulu ini,” ungkap Midji saat menggelar kampanye dialogis di Cafe Kopi dari Hati, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (2/11) malam.

Harusnya lanjut dia, kepala daerah tingkat kabupaten/kota berani mengambil risiko, dan aktif mengusulkan WPR. Sebab proses pengusulannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mudah. Perlu waktu yang panjang, sehingga jika tidak ada komitmen yang tinggi, hal tersebut akan susah terwujud.

Baca Juga :  Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

“Baru-baru ini ada calon gubernur, dia bilang, kalau dia jadi gubernur akan mengeluarkan WPR sebanyak-banyaknya, itu bukan kewenangan gubernur, yang tahu tentang (pengajuan) WPR (pasti paham),” ujarnya.

Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menjelaskan usulan WPR harus dari bupati sebagai pemilik wilayah yang mengetahui tata ruang daerah masing-masing. Usulan bupati kemudian diteruskan ke gubernur, baru selanjutnya gubernur yang mengajukan ke Menteri ESDM.

“Usulan bupati harus lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tidak bisa gubernur langsung tunjuk (WPR) di sini, di situ. Itu tidak mengerti aturan berarti, masa calon gubernur tidak tahu aturan, saya tidak begitu,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk bisa melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR, masyarakat harus mengantongi IPR yang diberikan dalam bentuk koperasi. Masing-masing koperasi maksimal boleh mengusulkan tambangnya seluas 10 hektare.

Dimana dari 24 koperasi dari Kabupaten Kapuas Hulu yang dalam proses pengusulan, baru keluar tiga IPR pada November 2023.

Baca Juga :  Mayoritas Wilayah Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Singkawang dan Sambas Waspada Petir

Ketiga IPR tersebut antara lain Koperasi Produsen Setia Kawan Berlian di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,94 hektare. Kedua ada Koperasi Produsen Setia Kawan Bersatu di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,97 hektare. Lalu yang ketiga Koperasi Produsen Tahta Kencana Hulu di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dengan luas 9,97 hektare. Ketiganya mendapat IPR untuk pertambangan emas, dan perak.

“Ada tiga izin WPR di Kapuas Hulu sudah keluar, harus cepat ditindaklanjuti dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), harus dibuat secepatnya. Pemerintah daerah harus mampu bergerak cepat, jangan lama, nanti keluar aturan baru lagi harus ngajukan lagi, dan itu tidak gampang, karena prosedurnya rumit,” pungkasnya.

Berita Terkait

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan
Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB

UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges

Senin, 24 November 2025 - 06:40 WIB

Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Kamis, 20 November 2025 - 14:34 WIB

Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN

Berita Terbaru