Soal Beras Berstiker Norsan-Krisantus Beredar di Sambas, Bawaslu: Jelas Melanggar Undang-Undang

- Editor

Kamis, 7 November 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar beras berstiker calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2

Beredar beras berstiker calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Beredar beras berstiker calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan tersebar di Kabupaten Sambas.

Temuan ini dilaporkan, relawan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono. Mereka berencana melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kalbar, Kamis (7/11/2024).

Relawan Sutarmidji-Didi Haryono, Mustafa MS mengatakan, temuan beras berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan ditemukan di Sambas Kalbar. “Temuannya di Sambas,” kata Mustafa MS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itulah, mereka berencana hari ini akan membuat laporan ke Bawaslu untuk melakukan penindakan. Sebab, temuan beras tersebut diduga merupakan bahan kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kunjungan Sutarmidji ke Sambas: Dukungan Kuat dari Farhrur Rofi dan Atbah Romin

Menurut Mustafa, dalam UU tersebut, Pasal 73 tegas melarang pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainya jelas dilarang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mustafa, juga menyebut temuan beras sebagai bahan kampanye juga diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan kepada pemilih selama masa kampanye.

Mustafa meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pembagian beras sembako dalam menentukan pilihan dan berharap Bawaslu segera menindak lanjuti temuan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah memastikan, bakal menindak lanjuti temuan tersebut. Namun memang, mereka belum mendapat data lokasi penyebaran beras tersebut.

Baca Juga :  Paling Berkomitmen Terhadap Pembangunan Daerah, Subhan Nur Ajak Warga Sambas Menangkan Midji-Didi

“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” kata Uray Juliansyah.

Ia memastikan, jika sudah mendapat dapat bukti awal, Bawaslu akan segera lakukan penelusuran. Menurut Uray, mempengaruhi pemilih dengan memberikan hadiah dengan stiker alat peraga kampanye merupakan pelanggaran.

“Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” pungkasnya

Berita Terkait

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka
Bawaslu Awasi Pleno PDPB Kubu Raya, 456.367 Pemilih Resmi Ditetapkan
Kasus Korupsi Gubernur Kalbar: Mahasiswa Ancam Kawal Aksi Hingga Ada Transparansi Resmi
Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi
Bupati Sujiwo Tegas: PKL di Mayor Alianyang Harus Bongkar Sendiri, Jika Tidak Pemda Turun Tangan
Pemkab Kubu Raya Mulai Bongkar PKL di Jalan Mayor Alianyang,
Penataan PKL Mayor Alianyang: Jalan Bebas Kontainer dan Jadi Ruang Publik Yang Indah
Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Bawaslu Awasi Pleno PDPB Kubu Raya, 456.367 Pemilih Resmi Ditetapkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Kasus Korupsi Gubernur Kalbar: Mahasiswa Ancam Kawal Aksi Hingga Ada Transparansi Resmi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:43 WIB

Bupati Sujiwo Tegas: PKL di Mayor Alianyang Harus Bongkar Sendiri, Jika Tidak Pemda Turun Tangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Penataan PKL Mayor Alianyang: Jalan Bebas Kontainer dan Jadi Ruang Publik Yang Indah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes

Berita Terbaru

Bisnis

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka

Sabtu, 4 Okt 2025 - 05:56 WIB

Bisnis

Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi

Sabtu, 4 Okt 2025 - 05:46 WIB