Sidang Praperadilan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

- Editor

Minggu, 17 November 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperailan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

Sidang Praperailan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak kembali diselenggarakan pada Jumat (15/11/2024), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon praperadilan. Praperadilan ini diajukan oleh Natalria Tetty Swan Siagian, Direktur CV SWAN, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan. Natalria menuntut keadilan atas pengabaian dirinya sebagai korban utama dalam proses restorative justice yang dilakukan.

 

Sidang ini menyoroti penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa melibatkan korban utama, Natalria. Termohon menghadirkan saksi yang ditolak oleh pihak pemohon dengan alasan bahwa saksi tersebut adalah penyidik yang juga menjadi termohon dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari jalannya sidang terungkap bahwa termohon mengakui saksi pelapor mengatasnamakan CV SWAN dalam laporan polisi. Termohon juga sepakat bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan MoU yang diajukan Iwan Darmawan. Namun, tidak ada dokumen yang diberikan termohon yang membuktikan bahwa Iwan Darmawan merupakan korban. Sehingga dalil termohon yang menyebutkan Iwan Darmawan sebagai korban dinilai sebagai kebohongan oleh pemohon karena tidak didukung bukti konkret.

 

Pendapat Ahli Pidana Menjadi Sorotan

 

Ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon dinilai berpihak oleh pihak pemohon. Ketika ditanya terkait keabsahan restorative justice yang dilakukan tanpa melibatkan korban utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2022, ahli menyatakan tidak dapat menjawab karena bukan kewenangannya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Landak Evaluasi dan Monitoring Penanaman Jagung

 

Pemohon menilai bahwa jawaban ini tidak memadai, mengingat pertanyaan yang diajukan terkait penafsiran peraturan yang jelas diatur hukum.

 

Kontroversi SP3 dan Peran Muda Mahendrawan

 

Pada Agustus 2024, Polda Kalimantan Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang menguntungkan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, dengan alasan adanya kesepakatan restorative justice. Namun, Natalria yang mengklaim mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut merasa diabaikan.

 

“Proses restorative justice ini tidak melibatkan klien kami sebagai korban utama, tetapi justru melibatkan pelapor lain, Iwan Darmawan, yang bukan korban langsung. Ini mencederai prinsip keadilan,” ujar Zahid Johar Awal, S.H., kuasa hukum Natalria.

 

Zahid menegaskan bahwa restorative justice yang dilakukan melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharuskan korban utama dilibatkan dalam proses tersebut.

 

Menurutnya, CV SWAN adalah pihak yang dirugikan, bukan pelapor lain yang disebut dalam SP3.

 

Kritik atas Proses Penyidikan

 

Nunang Fattah, S.H., anggota tim hukum Natalria, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan menunjukkan penyimpangan baik secara materiil maupun formil.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Soroti Penutupan Parit Sebagai Penyebab Jalan Rusak di Ambawang Kuala

 

“Secara materiil, hasil penyidikan tidak mencerminkan kenyataan. CV SWAN mengalami kerugian besar, namun justru Iwan Darmawan, yang bukan korban utama, yang menerima kompensasi,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa secara formil, proses perdamaian dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas sebagai korban.

 

“Ini seperti dagelan hukum. Bagaimana mungkin pelapor yang bukan korban utama mendapat pemulihan, sementara korban yang sebenarnya diabaikan?” tambah Nunang.

 

Bukti dan Fakta di Persidangan

 

Dalam sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Ptk, tim hukum Natalria membeberkan sejumlah bukti, termasuk lima SPK dan kuitansi pembayaran yang menunjukkan kerugian CV SWAN. Termohon yang menghadirkan saksi penyidik justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penghentian penyidikan.

 

“Fakta-fakta ini semakin memperjelas bahwa penghentian penyidikan mengabaikan prinsip keadilan dan mengutamakan kepentingan pihak tertentu, termasuk tersangka Muda Mahendrawan,” tegas Zahid. (tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat
BMKG: Prakiraan 3 Hari Kedepan Hujan Lebat Landa Kalbar, Waspadai Banjir dan Longsor
“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29
Sunwoda Luncurkan Sel Penyimpanan Energi 684Ah & 588Ah di Ajang RE+ 25, Mudah Diaplikasikan untuk Segala Kebutuhan
Waspada! Tanggal 15 September Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Landai Kalbar
Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang
Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen
Debut SERES Power di IAA MOBILITY 2025, Luncurkan Sistem “Super Range-Extender” yang Menggerakkan Pertumbuhan di Pasar Global

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 11:14 WIB

Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat

Minggu, 14 September 2025 - 10:23 WIB

BMKG: Prakiraan 3 Hari Kedepan Hujan Lebat Landa Kalbar, Waspadai Banjir dan Longsor

Minggu, 14 September 2025 - 10:12 WIB

“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29

Minggu, 14 September 2025 - 10:10 WIB

Sunwoda Luncurkan Sel Penyimpanan Energi 684Ah & 588Ah di Ajang RE+ 25, Mudah Diaplikasikan untuk Segala Kebutuhan

Minggu, 14 September 2025 - 08:27 WIB

Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang

Minggu, 14 September 2025 - 08:16 WIB

Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen

Minggu, 14 September 2025 - 08:13 WIB

Debut SERES Power di IAA MOBILITY 2025, Luncurkan Sistem “Super Range-Extender” yang Menggerakkan Pertumbuhan di Pasar Global

Minggu, 14 September 2025 - 08:12 WIB

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Bisnis

“Gift From A Whale”: Festival Paus Ulsan Ke-29

Minggu, 14 Sep 2025 - 10:12 WIB