Sidang Praperadilan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

- Editor

Minggu, 17 November 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperailan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

Sidang Praperailan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak kembali diselenggarakan pada Jumat (15/11/2024), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon praperadilan. Praperadilan ini diajukan oleh Natalria Tetty Swan Siagian, Direktur CV SWAN, atas dugaan pelanggaran hukum dalam penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan. Natalria menuntut keadilan atas pengabaian dirinya sebagai korban utama dalam proses restorative justice yang dilakukan.

 

Sidang ini menyoroti penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa melibatkan korban utama, Natalria. Termohon menghadirkan saksi yang ditolak oleh pihak pemohon dengan alasan bahwa saksi tersebut adalah penyidik yang juga menjadi termohon dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari jalannya sidang terungkap bahwa termohon mengakui saksi pelapor mengatasnamakan CV SWAN dalam laporan polisi. Termohon juga sepakat bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan MoU yang diajukan Iwan Darmawan. Namun, tidak ada dokumen yang diberikan termohon yang membuktikan bahwa Iwan Darmawan merupakan korban. Sehingga dalil termohon yang menyebutkan Iwan Darmawan sebagai korban dinilai sebagai kebohongan oleh pemohon karena tidak didukung bukti konkret.

 

Pendapat Ahli Pidana Menjadi Sorotan

 

Ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon dinilai berpihak oleh pihak pemohon. Ketika ditanya terkait keabsahan restorative justice yang dilakukan tanpa melibatkan korban utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2022, ahli menyatakan tidak dapat menjawab karena bukan kewenangannya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pengarahan Presiden RI Kepada TNI-Polri di IKN

 

Pemohon menilai bahwa jawaban ini tidak memadai, mengingat pertanyaan yang diajukan terkait penafsiran peraturan yang jelas diatur hukum.

 

Kontroversi SP3 dan Peran Muda Mahendrawan

 

Pada Agustus 2024, Polda Kalimantan Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang menguntungkan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, dengan alasan adanya kesepakatan restorative justice. Namun, Natalria yang mengklaim mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut merasa diabaikan.

 

“Proses restorative justice ini tidak melibatkan klien kami sebagai korban utama, tetapi justru melibatkan pelapor lain, Iwan Darmawan, yang bukan korban langsung. Ini mencederai prinsip keadilan,” ujar Zahid Johar Awal, S.H., kuasa hukum Natalria.

 

Zahid menegaskan bahwa restorative justice yang dilakukan melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharuskan korban utama dilibatkan dalam proses tersebut.

 

Menurutnya, CV SWAN adalah pihak yang dirugikan, bukan pelapor lain yang disebut dalam SP3.

 

Kritik atas Proses Penyidikan

 

Nunang Fattah, S.H., anggota tim hukum Natalria, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan menunjukkan penyimpangan baik secara materiil maupun formil.

Baca Juga :  Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Bahaya Money Politik, Sanksi Berat Mengancam

 

“Secara materiil, hasil penyidikan tidak mencerminkan kenyataan. CV SWAN mengalami kerugian besar, namun justru Iwan Darmawan, yang bukan korban utama, yang menerima kompensasi,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa secara formil, proses perdamaian dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas sebagai korban.

 

“Ini seperti dagelan hukum. Bagaimana mungkin pelapor yang bukan korban utama mendapat pemulihan, sementara korban yang sebenarnya diabaikan?” tambah Nunang.

 

Bukti dan Fakta di Persidangan

 

Dalam sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Ptk, tim hukum Natalria membeberkan sejumlah bukti, termasuk lima SPK dan kuitansi pembayaran yang menunjukkan kerugian CV SWAN. Termohon yang menghadirkan saksi penyidik justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penghentian penyidikan.

 

“Fakta-fakta ini semakin memperjelas bahwa penghentian penyidikan mengabaikan prinsip keadilan dan mengutamakan kepentingan pihak tertentu, termasuk tersangka Muda Mahendrawan,” tegas Zahid. (tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan
D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia
Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas
Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan
Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025
Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan
Pelantikan Pengurus PKK, Posyandu, PAUD dan Dekranasda Kota Pontianak
Jelang Hari Kemenangan Idulfitri 1446 Hijriah, Kementerian ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik PLN di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:08 WIB

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:40 WIB

Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:00 WIB

Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:06 WIB

Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:14 WIB

Pelantikan Pengurus PKK, Posyandu, PAUD dan Dekranasda Kota Pontianak

Senin, 24 Maret 2025 - 14:56 WIB

Jelang Hari Kemenangan Idulfitri 1446 Hijriah, Kementerian ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik PLN di Kalimantan

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:15 WIB

WeTV Original Cinta Mati Episode 7: Aliando Syarief Makin Posesif, Aisyah Aqilah Berusaha Menjauhinya

Berita Terbaru

EKBIS

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Kamis, 27 Mar 2025 - 15:08 WIB