PLN Grebek Jalur Transmisi Muara Teweh untuk Menjamin Keandalan Listrik di Kalimantan Tengah

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

potret jalur transmisi yang telah disterilisasi jarak bebas amannya oleh tim Grebek ROW PLN UPT Palangkaraya

potret jalur transmisi yang telah disterilisasi jarak bebas amannya oleh tim Grebek ROW PLN UPT Palangkaraya

TANJUNGPURA.ID (MUARA TEWEH)  – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya berupaya untuk terus meningkatkan keandalan pasokan ketenagalistrikan Kalimantan Tengah dengan melakukan Grebek Jalur Bebas Aman atau ROW (Right of Way) di jalur transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) Muara Teweh-Buntok pada tanggal 5-13 September 2024.

 

Manager PLN UPT Palangkaraya, Bayu Putra Andrianto menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan oleh timnya berjumlah 31 orang yang terdiri dari pegawai, Tenaga Ahli Daya dan tenaga bantu dari eksternal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melakukan Grebek ROW (Right Of Way), dengan memangkas pohon yang telah melewati batas jarak aman untuk mengamankan jaringan transmisi dari ancaman gangguan,” ucap Bayu.

 

Abdul Salam Nganro, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

Baca Juga :  PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

 

“PLN memastikan keamanan ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelas Salam.

 

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 (lima) meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) ditengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

 

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas,” tambahnya.

 

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Baca Juga :  Investasi Global Dalam Transisi Energi Melampaui USD 2 Triliun

 

Terakhir, Salam mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan.

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio
Gerakan Peduli Sosial Perkuat Hubungan Pemerintah dan Buruh di Kalimantan Barat
DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun
Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin
Tadashi Yanai menerima Penghargaan Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 ke-23 di Jakarta
Satgas Korpasgat Bantu Pesawat Grand Caravan Milik AMA Lakukan Remain Overnight di Bandara Tigiles Sinak
Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Gerakan Peduli Sosial Perkuat Hubungan Pemerintah dan Buruh di Kalimantan Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:07 WIB

DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Tadashi Yanai menerima Penghargaan Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 ke-23 di Jakarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya: Jangan Lelah, PKK Harus Terus Bergerak dan Menginspirasi

Berita Terbaru