TANJUNGPURA.ID (SINGKAWANG) – Hasil pengawasan kami temukan vitalnya keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Singkawang, RPH ini perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah kota Singkawang, bukan hanya perihal sarana prasarana didalamnya, namun juga membantu RPH memperoleh sertifikat halal, sebagai wujud nyata pelaksanaan amanah undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Kewajiban Produk Halal. Rabu 20 November 2024
“Keberadaan RPH sangatlah vital karena merupakan bagian hulu ekosistem halal, maka jangan sampai sertifikat halal kadaluarsa. Apalagi mengingat, terhitung pada 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kaharudin saat melakukan pengawasan di RPH Singkawang, 20/11/2024.
Didampingi tim Satgas, Kaharudin juga mengharapkan perhatian dari Pemerintah Kota dan DPRD untuk penganggaran dan peningkatan tata kelola RPH Singkawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mendorong RPH ini dapat dukungan anggaran dan tata kelola yang lebih baik dari Pemerintah Kota dan DPRD Singkawang, terutama membantu pendanaan untuk pengurusan sertifikat halal dan juga perbaikan dan peningkatan sarana prasarana RPH Singkawang,” harap Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar ini.
Saat Satgas Halal melakukan pengawasan, drh. Isnanto Cahyo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RPH Singkawang menyampaikan perlunya dukungan semua stakeholder, terutama legislatif dan pemerintah Kota Singkawang dalam penganggaran pengurusan sertifikat halal dan penyediaan serta perbaikan sarana prasarana RPH Singkawang, Apalagi sertifikat halal RPH kami sudah kadaluarsa.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Satgas Halal Kalbar turun langsung melakukan pengawasan di TPH Singkawang. Beginilah kondisi yang ada ditempat kami, dalam sehari paling 3-4 ekor penyembelihan disini, dulu bisa sampai puluhan ekor. Kami juga sudah menyiapkan juru sembelih yang sudah terlatih,” ungkap Cahyo
Cahyo mengatakan namun ada kendala untuk sertifikat halal yang RPH kami miliki karena sudah kadaluarsa, untuk pengurusan baru kami terkendala pendanaan. Kami juga belum punya Penyelia Halal, untuk itu kami mohon dukungan stakeholder semuanya, terutama dari Pemkot dan DPRD Singkawang.
Dijelaskan juga oleh Sukamto, S.ST Kasubag TU RPH Singkawang Peternakan masuk dari bagian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, bahwa mereka juga belum memiliki Kepala RPH Singkawang. Sarana prasarana juga perlu kami jaga untuk terus ditingkatkan.
“Sampai saat ini kami juga belum memiliki kepala RPH Singkawang, mudah2an kedepannakan bisa ada kepala degenitif. Kami juga perlu memperbaiki dan meningkatkan fasilitas RPH sehingga lebih baik, sesuai dengan standar halal yang ditetapkan BPJPH. Tentu kami sangat mendukung amanah undang-undang dan program sertifikasi halal dari pemerintah. Untuk itu kami mohon support dari seluruh pihak agar RPH bisa menjadi percontohan di Kalbar,” jelasnya.