Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

TANJUNGPURA.ID (SANGGAU) – Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

Baca Juga :  Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Berita Terkait

Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional
Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan
Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya
UNTAN Pertahankan Predikat Informatif Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi
Target Launching Malam Tahun Baru, Bupati Sujiwo Pastikan Progres Bundaran Gaforaya Capai 82 Persen

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 07:51 WIB

Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:26 WIB

Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:05 WIB

UNTAN Pertahankan Predikat Informatif Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:02 WIB

Target Launching Malam Tahun Baru, Bupati Sujiwo Pastikan Progres Bundaran Gaforaya Capai 82 Persen

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:01 WIB

Bupati Sujiwo Tegaskan Pengawasan Ketat Truk Material, Jalan Kubu Raya Harus Tetap Bersih

Berita Terbaru