Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

TANJUNGPURA.ID (SANGGAU) – Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

Baca Juga :  BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Ojol dan Pekerja PHL

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Sekadau Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
KKN UNIDA Gontor Hadirkan “Trigona Park”, Wisata Edukasi Lebah Madu Berbasis Augmented Reality
PKK Kubu Raya Tekankan 10 Program Pokok: Mulai dari PAUD Hingga Isu Lingkungan
Atzebiyatulensi Sujiwo Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan Keluarga Sejahtera
Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio
Gerakan Peduli Sosial Perkuat Hubungan Pemerintah dan Buruh di Kalimantan Barat
DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun
Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Sekadau Gelar Donor Darah untuk Masyarakat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:10 WIB

KKN UNIDA Gontor Hadirkan “Trigona Park”, Wisata Edukasi Lebah Madu Berbasis Augmented Reality

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:26 WIB

PKK Kubu Raya Tekankan 10 Program Pokok: Mulai dari PAUD Hingga Isu Lingkungan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Atzebiyatulensi Sujiwo Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan Keluarga Sejahtera

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:07 WIB

DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Tadashi Yanai menerima Penghargaan Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 ke-23 di Jakarta

Berita Terbaru