Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

- Editor

Selasa, 12 November 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat Diguncang Gugatan Praperadilan oleh Kontraktor Natalria Tetty Swan Siagian, Kasus hukum yang menghebohkan Polda Kalimantan Barat mencuat setelah Natalria Tetty Swan Siagian, seorang kontraktor dan korban utama dugaan penipuan, mengajukan gugatan praperadilan.

 

Gugatan ini dilayangkan menyusul keputusan Polda menghentikan penyidikan terhadap Muda Mahendrawan, S.H. selaku tersangka, tanpa melibatkan Natalria sebagai pihak yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada Mei 2022, Natalria melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan serta Urai Wisata, dengan klaim kerugian signifikan. Kendati penyelidikan awal menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Kalimantan Barat kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mencapai kesepakatan damai dengan Iwan Darmawan, pelapor lain yang bukan korban langsung.

 

Restorative Justice Yang Dipertanyakan

 

Natalria, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Johar Fattah & Partners, memprotes prosedur Restorative Justice yang dianggap cacat hukum.

Baca Juga :  Prabasa Minta Seluruh Kader Golkar, Maksimalkan Konsolidasi dan Sosialisasi Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar

 

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, pendekatan ini seharusnya mengutamakan hak-hak korban, namun dalam kasus ini, Natalria merasa diabaikan. Ia menegaskan bahwa Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan korban harus dilibatkan dalam kesepakatan damai, hal yang tak terjadi dalam penyelesaian ini.

 

Transparansi Dipertanyakan

 

Gugatan praperadilan tersebut menyebutkan bahwa sejak persetujuan Restorative Justice pada Agustus 2024, Natalria tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum di Polda Kalimantan Barat cenderung tertutup.

 

Dukungan Kuasa Hukum dan Tantangan Integritas

 

Zahid Johar Awal, kuasa hukum Natalria, menyampaikan pentingnya menjaga prinsip anti-KKN dalam penegakan hukum.

 

“Sebagai alumni Unpar, saya berkomitmen untuk mengedepankan keadilan tanpa menggunakan pengaruh atau kenalan. No to KKN!” tegasnya.

 

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Yang Relevan FEB UPB Pontianak Laksanakan Evaluasi Kurikulum Melalui FGD

Sidang Praperadilan sebagai Ujian Sistem Hukum

 

Dengan diajukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, diharapkan penyidikan dapat dilanjutkan dan hak-hak Natalria sebagai korban dikembalikan. Kasus ini menjadi tolak ukur bagi transparansi dan integritas penanganan hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil.

 

Harapan Publik

 

Masyarakat menanti hasil sidang ini, yang diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menjadi pelajaran penting tentang penerapan Restorative Justice yang tepat dan tidak mengabaikan hak-hak korban.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

PLN Hadirkan Cahaya di Bulan Ramadan Lewat Aksi Sosial Bermakna
Halal Bi Halal Paguyuban Pasundan S4 Dihadiri Paguyuban Lintas Etnis Se-Kalbar
Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya Dan Abuya Al Habib Zein Bin Hasan Baharun Gowes Dan Tanam Pohon Bersama
PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh
Kesuksesan Pengusaha Mebel Jepara: Bank Kalbar Jadi Kunci Kemajuan Usahanya
Lanjutkan Misi Perdamaian, Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA. 2025
Berkolaborasi Dengan Seniman Muda Disabilitas, Tujuh Lukisan Hiasi Area Kantor UNIQLO
Sebanyak 256 Pelajar Dari 35 Sekolah di 12 Kecamatan Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Sintang Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:59 WIB

PLN Hadirkan Cahaya di Bulan Ramadan Lewat Aksi Sosial Bermakna

Minggu, 13 April 2025 - 09:11 WIB

Halal Bi Halal Paguyuban Pasundan S4 Dihadiri Paguyuban Lintas Etnis Se-Kalbar

Jumat, 11 April 2025 - 15:18 WIB

Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya Dan Abuya Al Habib Zein Bin Hasan Baharun Gowes Dan Tanam Pohon Bersama

Jumat, 11 April 2025 - 11:28 WIB

PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh

Kamis, 10 April 2025 - 21:11 WIB

Kesuksesan Pengusaha Mebel Jepara: Bank Kalbar Jadi Kunci Kemajuan Usahanya

Kamis, 10 April 2025 - 11:01 WIB

Berkolaborasi Dengan Seniman Muda Disabilitas, Tujuh Lukisan Hiasi Area Kantor UNIQLO

Kamis, 10 April 2025 - 10:28 WIB

Sebanyak 256 Pelajar Dari 35 Sekolah di 12 Kecamatan Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Sintang Tahun 2025

Kamis, 10 April 2025 - 10:20 WIB

Seleksi Anggota Paskibraka Duta Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru