Jawab Norsan yang Gagal Paham, Midji: UPT Taman Budaya Dilebur dengan UPT Museum

- Editor

Jumat, 8 November 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik kedua Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik kedua Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

TANJUGPURA.ID (SINGKAWANG) – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan dihapusnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Salah satunya UPT Taman Budaya Kalbar yang disatukan dengan UPT Museum Kalbar, namun tidak menghilangkan fungsi dari Taman Budaya tersebut.

Menurut Sutarmidji penghapusan UPT Taman Budaya merupakan tuntutan aturan terbaru dari pusat. Sebab dari sisi kementerian saat itu ada penggabungan antara pendidikan, dengan kebudayaan. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan.

“Bapak pelajari lagi kenapa dihapus, kemudian kenapa kita kembangkan ke tempat lain, unit-unit lain. Bukan menghilangkan layanan, tidak, tapi disatukan karena ada penggabungan kementerian-kementerian pada waktu itu, sehingga itu digabung,” tegas Sutarmidji menjawab pertanyaan Ria Norsan soal alasan penghapusan UPJJ, dan beberapa UPT saat tanya jawab debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Kota Singkawang, Selasa (5/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Sutarmidji itu menjawab gagal paham yang disampaikan Ria Norsan. Karena dari asumsi Ria Norsan, dihapusnya UPT Taman Budaya, seolah-olah meniadakan keberadaan Taman Budaya tersebut. Sehingga para pelaku seni dan budaya tidak bisa beraktifitas lagi. Padahal keberadaan dan fungsi Taman Budaya tetap bisa dimanfaatkan seperti biasa, masih sama dengan sebelum UPT tersebut dijadikan satu dengan UPT Museum Kalbar.

Baca Juga :  Paguyuban Jawa Kalbar Ramaikan Karnaval Budaya Gemilang Bumi Khatulistiwa HUT RI Ke-79

Ada beberapa regulasi yang mendasari penggabungan beberapa UPT tersebut. Pertama berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan, dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, disebutkan salah satu persyaratan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu terdapat pegawai dengan jabatan fungsional.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbarpada tahun 2021 pada UPT Taman Budaya tidak terdapat jabatan fungsional. Sehingga tidak memenuhi persyaratan, dan hasil konsultasi ke pemerintah pusat maka UPT Taman Budayadilebur menjadi satu dengan UPT Museum, tanpa menghilangkan tugas, dan fungsi Taman Budayaitu sendiri.

Peleburan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan satu perangkat daerah, disebutkan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan satu rumpun, sehingga arahan dari pemerintah pusat, tugas, dan fungsi Taman Budaya disatukan dengan UPT Museum.

Tugas dan fungsi Taman Budaya tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Provinsi Kalbar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, dimana salah satu tugas UPT Museum adalah menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penyajian pagelaran, dan pameran karya seni, pekan seni, dan rekreasi seni bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tutup Debat Pilgub Terakhir, Midji Ajak Tangkap Pelaku Politik Uang

Termasuk pengolahan, dan gladi seni, eksperimen tari karya seni, melaksanakan karya seni, melaksanakan lokakarya, dan sarasehan, dokumentasi dan publikasi karya seni dan penyampaian informasi tertulis tentang karya seni. Juga menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penggalian, penelitian dan pengembangan seni daerah, melakukan inventarisasi, dan pemeliharaan kebudayaan daerah, maupun festival seni.

Jadi tidak benar jika dikatakan Pemprov menghilangkan tugas, dan fungsi dari Taman Budaya. Karena faktanya adalah hanya terjadi peleburan tugas, dan fungsi tersebut dalam satu wadah organisasi yaitu UPT Museum, dikarenakan amanat peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan
Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang
Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak
‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock
Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Panakawan dengan Narasi Futuristik
Rayakan Seabad Pramoedya Ananta Toer, Pentas Teater ‘Bunga Penutup Abad’ Hadir Kembali
Bersama Kopasgat Dari Papua untuk Indonesia: Semangat Kemerdekaan Menggelora di Dogiyai
Tekan Risiko Stroke dan Serangan Jantung, OMRON Luncurkan Teknologi Pemantauan Tekanan Darah Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Panakawan dengan Narasi Futuristik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Bersama Kopasgat Dari Papua untuk Indonesia: Semangat Kemerdekaan Menggelora di Dogiyai

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Tekan Risiko Stroke dan Serangan Jantung, OMRON Luncurkan Teknologi Pemantauan Tekanan Darah Terbaru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tampil Stylish Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Penawaran Spesial dari UNIQLO August Shopping Festival

Berita Terbaru