Jadi Nafas Ekonomi Kapuas Hulu, Midji Ceritakan Perjuangan Legalkan Kratom

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi Nafas Ekonomi Kapuas Hulu, Midji Ceritakan Perjuangan Legalkan Kratom

Jadi Nafas Ekonomi Kapuas Hulu, Midji Ceritakan Perjuangan Legalkan Kratom

 TANJUNGPURA.ID (PUTUSSIBAU) –  Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan panjang agar tanaman kratom (mitragyna speciosa), yang menjadi sumber penghidupan mayoritas masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, tidak dilarang, namun diatur tata niaganya.

 

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menggelar kampanye dialogis bersama Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2, Wahyudi Hidayat di Gedung Serbaguna, Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (1/11) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, selama menjabat sebagai gubernur Kalbar pada 2018-2023, Midji-sapaan karibnya sangat getol memperjuangnan agar kratom tidak dilarang atau dianggap ilegal. Ia mengusulkan agar, salah satu komoditas unggulan masyarakat di wilayah hulu Kalbar itu diatur tata niaganya. Perjuangan itu, setidaknya sudah dimulai Sutarmidji sejak 2019 lalu.

Kemudian ia berkesempatan mengikuti rapat yang membahas tanaman kratom di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Februari 2020. Dimana rapat tersebut juga turut dihadiri Wahyudi Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu.

“Saya datang menghadap KSP, ada BNN, ada Kemenkes, ada Balai POM, ada Badan Perlindungan Konsumen, dan ada banyak (lembaga) lagi. Lalu BNN bilang mereka tetap ingin melarang keberadaan kratom. Saya biarkan saja mereka ngomong, terus Kemenkes mendukung (untuk melarang),” kata Midji memulai ceritanya.

Padahal pihak-pihak yang mendukung pelarangan kratom tersebut, menurutnya belum mengetahui apa itu kratom, bahkan tidak pernah melihatnya. Ia bahkan sempat bertanya kepada salah satu pejabat dari Kemenkes yang hadir di rapat tersebut, yang ternyata belum pernah melihat wujud kratom secara langsung.

“Saya tanya ibu itu (dari Kemenkes), ibu tahu tidak kratom itu apa, sudah pernah melihat, atau sudah pernah menikmati, dia jawab, tidak. Lah mengapa melarang? Kemudian Balai POM juga begitu, saya bilang harusnya Balai POM melakukan penelitian, jangan main larang-larang saja,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Midji memang tidak banyak berbicara. Namun ketika mendapat kesempatan, ia menyampaikan beberapa hal yang akhirnya membuat Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko harus menutup rapat dengan kesimpulan yang menggantung.

Baca Juga :  PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kalimantan Melalui Peninjauan Infrastruktur

Pertama, ia menyebutkan, di Kabupaten Kapuas Hulu saat itu ada kurang lebih 150 ribu jiwa masyarakat yang menggantungkan hidup dari komoditas daun kratom. Lalu yang kedua kalau harus dilarang artinya pohon kratom harus dimusnahkan. Padahal jumlah pohon kratom baik yang dibudidayakan, maupun tumbuh bebas di hutan-hutan lindung di Kapuas Hulu mencapai sekitar 21 juta pohon.

“Saya bilang, waktu itu, baru 21 juta (pohon), berani nebang semua? Saya bilang kalau berani tebang, tebang saja, akhirnya diam semua. Kalau berani melarang, tidak berani nebang, tidak usah, saya bilang. Akhirnya Pak Moeldoko tutup rapatnya,” ceritanya.

Saat itu, dikatakan Midji, Moeldoko sempat mengatakan jika pemerintah melarang kratom, artinya harus berhadapan dengan isu lingkungan. Apalagi kata dia, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki hutan lindung sebagai paru-paru dunia yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seperti keberadaan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), dan juga Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS).

“Saya bilang, masyarakat (Kapuas Hulu), kalau itu (kratom) ditebang, tidak ada penghasilan, jangan salahkan, kalau mereka merambah Betung Karihun, Danau Sentarum. Saya bilang itu (taman nasional) tidak akan berfungsi lagi sebagai paru-paru dunia, memang berani, saya bilang,” katanya.

Di lain waktu, Midji akhirnya mendapat kesempatan menyampaikan langsung persoalan kratom kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kalbar, Midji sempat diajak menemani Presiden Jokowi di dalam mobil kepresidenan. Di sana, Midji meminta agar kratom dilegalkan. Atau minimal diatur tata kelolanya sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan dari Kalbar.

“Presiden (Jokowi) waktu itu jawab kalau segala sesuatu itu ada manfaatnya, kenapa dilarang. Saya bilang, sudah ada enam senator Amerika yang datang ke kita (Kalbar) mau bangun laboratorium tentang kratom. Supaya harganya bagus, kualitasnya terjaga. Jangan sampai selama ini kita dipermainkan antara legal, dan tidak legal,” paparnya.

Berjalannya waktu, terakhir ketika mengurus Surat Keputusan (SK) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Midji bertemu langsung dengan Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan. Ia bertanya seperti apa perkembangan aturan terkait kratom, dan dijawab oleh Zulkifli Hasan bahwa aturannya tinggal ditandatangani. “Akhirnya keluarlah Permendag Nomor (No) 20/21, ini harus dikawal lagi, jangan sampai ke depan ada larangan lagi. Itu sudah legal, tinggal prosedurnya harus jelas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Life’s Better When You Move’, UNIQLO Memperkenalkan Ibnu Jamil Serta Enzy Storia Sebagai Muses Sport Utility Wear UNIQLO Indonesia

Seperti diketahui, saat ini telah ada aturan terbaru pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengizinkan ekspor daun kratom. Hal tersebut diketahui dari dua aturan yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan, dan Pengaturan Ekspor.

Dalam Permendag No 21/2024 mengatur jenis, dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun, dan remahan kasar. Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus, dan dalam bentuk bubuk. Dengan diaturnya kratom dalam Permendag No 20/2024, dan Permendag No 21/2024, maka ada penegasan kejelasan hukum, serta mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima negara tujuan ekspor.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, Surianto Apek mengakui perjuangan, dan peran besar Sutarmidji terhadap komoditas kratom. Hal itu menurutnya harus diapresiasi, karena sebagai pemimpin daerah, Sutarmidji terus berjuang untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Untuk masyarakat Kapuas Hulu, Pak Sutarmidji cukup banyak andil dalam memperjuangkan, dan melegalkan kratom. Di pusat, ketua partainya Pak Wahyudi Hidayat sebagai Menteri Perdagangan, beliau yang merekomendasikan izin kratom untuk dilegalkan. Maka untuk gubernur kita pilih Pak Sutarmidji, jangan salah pilih,” ucap Surianto.

Berita Terkait

Samsung Electronics Luncurkan Visi “AI Home” di Acara Welcome to Bespoke AI
YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru
Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025
Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan
D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia
Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas
Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan
Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 06:25 WIB

Samsung Electronics Luncurkan Visi “AI Home” di Acara Welcome to Bespoke AI

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:04 WIB

Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:08 WIB

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:00 WIB

Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:06 WIB

Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:32 WIB

Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan

Berita Terbaru

EKBIS

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Kamis, 27 Mar 2025 - 15:08 WIB