TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – DR. N, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura sekaligus salah satu tim panelis pada Pilkada Sanggau, diduga tidak mengantongi izin dari Dekan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah sebelumnya DR. N membagikan foto dirinya bersama tim panelis lain di media sosial dengan gestur jempol yang dianggap sebagian pihak mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Sanggau.
Foto tersebut, yang diunggah pada 7 November lalu, menuai sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai netralitas panelis dalam Pilkada. DR. N sebelumnya mengklarifikasi bahwa gestur tersebut hanya spontanitas dan tidak ada maksud keberpihakan. Ia juga telah menghapus foto itu dan meminta maaf kepada masyarakat.
Namun, kontroversi ini semakin berkembang dengan adanya dugaan bahwa DR. N tidak mengajukan izin kepada Dekan maupun Fakultas untuk menjadi panelis. Ketika ditanya terkait hal ini, DR. N enggan memberikan jawaban. “Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh soal itu,” ucapnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dekan FISIP Universitas Tanjungpura belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, Bawaslu Sanggau juga belum mengeluarkan tanggapan terkait laporan yang menyebut keterlibatan DR. N tidak sesuai prosedur.
DR. N sendiri mengaku siap dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perannya sebagai panelis. “Saya tetap mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil. Ini akan menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati ke depannya,” tutupnya.