Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kolaborasi BNN-Ditjen Bea Dan Cukai Melawan Kejahatan Narkotika, Sita Puluhan Kilogram Narkotika

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak
Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor
Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I
Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar
Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:05 WIB

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:40 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Berita Terbaru

Daerah

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Daerah

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB