Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Masuk Bui

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

Midji Ngopi dengan Sejumlah Tokoh di Pemangkat
Warga Pemangkat Serbu Bazar Ikan Murah, Sutarmidji Turut Layani Pembeli
Kaesang Minta Kader PSI Kalbar Solid, Menangkan Midji-Didi di Pilgub 2024
Warga Batu Ampar Harapkan Bantuan Beasiswa Kuliah dari Midji-Didi
Didi Haryono Harapkan RSU YARSI Pontianak Terus Berikan Layanan Kesehatan Terbaik
Ratusan Warga dari Berbagai Suku di Pontianak Utara Siap Menangkan Midji-Didi
Sutarmidji Dorong Seluruh Honorer di Kalbar Daftar PPPK: Persiapkan Diri Agar Lulus Seleksi
Semangat Berbagi PLN Junior 2024: Anak-Anak PLN Peduli pada Rumah Yatim Ar-Rohmah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:53 WIB

Midji Ngopi dengan Sejumlah Tokoh di Pemangkat

Kamis, 21 November 2024 - 17:45 WIB

Warga Pemangkat Serbu Bazar Ikan Murah, Sutarmidji Turut Layani Pembeli

Kamis, 21 November 2024 - 08:12 WIB

Kaesang Minta Kader PSI Kalbar Solid, Menangkan Midji-Didi di Pilgub 2024

Kamis, 21 November 2024 - 08:07 WIB

Warga Batu Ampar Harapkan Bantuan Beasiswa Kuliah dari Midji-Didi

Kamis, 21 November 2024 - 07:51 WIB

Didi Haryono Harapkan RSU YARSI Pontianak Terus Berikan Layanan Kesehatan Terbaik

Rabu, 20 November 2024 - 14:16 WIB

Sutarmidji Dorong Seluruh Honorer di Kalbar Daftar PPPK: Persiapkan Diri Agar Lulus Seleksi

Rabu, 20 November 2024 - 12:10 WIB

Semangat Berbagi PLN Junior 2024: Anak-Anak PLN Peduli pada Rumah Yatim Ar-Rohmah

Rabu, 20 November 2024 - 12:07 WIB

Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Pontianak

Berita Terbaru

Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji ngopi dengan tokoh masyarakat di pusat Kecamatan Pemangkat (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Daerah

Midji Ngopi dengan Sejumlah Tokoh di Pemangkat

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:53 WIB