Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pesparani Sintang, Lomba Mazmur Anak dan Dewasa Berlangsung Lancar, Paduan Suara OMK Hanya 2 Peserta

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kalbar Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada
Prakiraan Cuaca Wilayah Kalbar Berlaku Kamis, 18 September 2025 pukul 07.00 WIB s.d. Jumat, 19 September 2025
BMKG Supadio Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Wilayah Kalbar 17–19 September 2025
Yandex Perkenalkan Fitur Pencarian Dengan Teknologi AI Khusus Untuk Indonesia
PLN UP2B Kalbar Tebarkan Semangat Literasi, Salurkan Bantuan Buku dan Sarana Belajar di Sungai Raya
PLN UP2B Kalselteng Tanamkan Semangat Literasi Lewat “Berbagi Buku, Berbagi Ilmu” di SDN 005 Sungai Besar
11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Ini
Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Donor Darah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:00 WIB

BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kalbar Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada

Kamis, 18 September 2025 - 09:59 WIB

Prakiraan Cuaca Wilayah Kalbar Berlaku Kamis, 18 September 2025 pukul 07.00 WIB s.d. Jumat, 19 September 2025

Kamis, 18 September 2025 - 09:56 WIB

BMKG Supadio Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Wilayah Kalbar 17–19 September 2025

Kamis, 18 September 2025 - 09:54 WIB

Yandex Perkenalkan Fitur Pencarian Dengan Teknologi AI Khusus Untuk Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 09:52 WIB

PLN UP2B Kalbar Tebarkan Semangat Literasi, Salurkan Bantuan Buku dan Sarana Belajar di Sungai Raya

Kamis, 18 September 2025 - 06:05 WIB

11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Ini

Kamis, 18 September 2025 - 06:04 WIB

Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Donor Darah

Kamis, 18 September 2025 - 06:03 WIB

Rekaman CCTV Viral,Residivis Pencuri Katalis Mobil Di Tangkap

Berita Terbaru