Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Desa Kuala Mandor A Datangi Polda Kalbar, Tuntut Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Kepala Desa Diusut

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional
UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan
Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:43 WIB

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB

UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges

Minggu, 23 November 2025 - 19:40 WIB

Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Berita Terbaru