Pemasangan APK Harus Patuhi Aturan Kampanye

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

 TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan peringatan kepada seluruh pasangan calon beserta tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, serta keindahan lingkungan selama masa kampanye Pemilu 2024.

 

Menurut Encep, pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk harus dilakukan sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami meminta agar semua pasangan calon dan timnya benar-benar memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Ada aturan yang jelas terkait titik-titik yang boleh dan tidak boleh digunakan,” kata Encep dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu, seperti pohon, jembatan, dan bahu jalan, tidak diizinkan karena bisa mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Kick Of Bundaran Gaforaya: Jadi Ikon Baru Menuju Kubu Raya Emas 2026

 

“Pemasangan di tempat-tempat seperti itu tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan jika APK menghalangi pandangan atau ruang gerak para pengendara,” jelas Encep.

 

Tidak hanya itu, Bawaslu Kubu Raya juga memperingatkan soal pembatasan jumlah penggandaan APK yang diizinkan. Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap pasangan calon hanya boleh menggandakan APK sebanyak 200% dari jumlah pengadaan yang telah disetujui oleh KPU. Penggandaan yang melebihi batas ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses kampanye.

 

Selain APK, Encep juga menyoroti pembagian bahan kampanye lain seperti topi, baju, atau barang-barang lainnya yang diberikan kepada pemilih. Menurutnya, nilai akumulatif bahan kampanye tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

 

“Setiap paslon diberikan kebebasan untuk memilih bentuk bahan kampanye mereka, tapi tetap ada batasan nominal yang harus diperhatikan,” tegasnya.

 

Dalam kaitannya dengan keselamatan, Encep menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan bahwa pemasangan APK di sekitar jalan raya tidak mengganggu lalu lintas. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa jarak minimal pemasangan APK dari jalan aspal harus sekitar dua hingga dua setengah meter.

Baca Juga :  Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024

 

“Ini untuk menghindari potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kalau kurang dari jarak tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Encep.

 

Ia berharap seluruh pasangan calon serta tim sukses bisa lebih memperhatikan aturan ini demi terciptanya suasana kampanye yang tertib dan aman.

 

“Kampanye adalah momen penting untuk mengambil simpati masyarakat. Jangan sampai malah menimbulkan keluhan atau bahkan kemarahan karena pemasangan APK yang sembarangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja
ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU
Bapas Kelas I Semarang Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Masyarakat dan Klien
Intip Gaya Layering Refal Hady Saat Liburan di Jepang. Winter Travel Went Stylish!
Cuaca Tak Menentu? Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat untuk Musim Pancaroba
Najla Ashifa Resmikan Kantor Jasa Akuntan ASF, Siap Dampingi UMKM dan Pelaku Usaha di Pontianak
UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai
Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:46 WIB

Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 10:21 WIB

ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU

Senin, 17 November 2025 - 18:06 WIB

Bapas Kelas I Semarang Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Masyarakat dan Klien

Kamis, 13 November 2025 - 17:54 WIB

Intip Gaya Layering Refal Hady Saat Liburan di Jepang. Winter Travel Went Stylish!

Senin, 10 November 2025 - 09:18 WIB

Cuaca Tak Menentu? Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat untuk Musim Pancaroba

Minggu, 9 November 2025 - 08:34 WIB

UNIQLO Luncurkan Personal Color Tool: Bantu Kamu Temukan Palet Warna yang Paling Sesuai

Jumat, 7 November 2025 - 13:15 WIB

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

Rabu, 5 November 2025 - 06:43 WIB

Bank Kalbar Ukir Prestasi, Kepala Divisi SDM Raih Gelar Human Capital Manager Terbaik

Berita Terbaru