Pemasangan APK Harus Patuhi Aturan Kampanye

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

 TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan peringatan kepada seluruh pasangan calon beserta tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, serta keindahan lingkungan selama masa kampanye Pemilu 2024.

 

Menurut Encep, pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk harus dilakukan sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami meminta agar semua pasangan calon dan timnya benar-benar memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Ada aturan yang jelas terkait titik-titik yang boleh dan tidak boleh digunakan,” kata Encep dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu, seperti pohon, jembatan, dan bahu jalan, tidak diizinkan karena bisa mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Organisasi kepemudaan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,

 

“Pemasangan di tempat-tempat seperti itu tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan jika APK menghalangi pandangan atau ruang gerak para pengendara,” jelas Encep.

 

Tidak hanya itu, Bawaslu Kubu Raya juga memperingatkan soal pembatasan jumlah penggandaan APK yang diizinkan. Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap pasangan calon hanya boleh menggandakan APK sebanyak 200% dari jumlah pengadaan yang telah disetujui oleh KPU. Penggandaan yang melebihi batas ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses kampanye.

 

Selain APK, Encep juga menyoroti pembagian bahan kampanye lain seperti topi, baju, atau barang-barang lainnya yang diberikan kepada pemilih. Menurutnya, nilai akumulatif bahan kampanye tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

 

“Setiap paslon diberikan kebebasan untuk memilih bentuk bahan kampanye mereka, tapi tetap ada batasan nominal yang harus diperhatikan,” tegasnya.

 

Dalam kaitannya dengan keselamatan, Encep menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan bahwa pemasangan APK di sekitar jalan raya tidak mengganggu lalu lintas. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa jarak minimal pemasangan APK dari jalan aspal harus sekitar dua hingga dua setengah meter.

Baca Juga :  Terobosan Baru Thermal Monocular Seri Produk Pixfra Mile2

 

“Ini untuk menghindari potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kalau kurang dari jarak tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Encep.

 

Ia berharap seluruh pasangan calon serta tim sukses bisa lebih memperhatikan aturan ini demi terciptanya suasana kampanye yang tertib dan aman.

 

“Kampanye adalah momen penting untuk mengambil simpati masyarakat. Jangan sampai malah menimbulkan keluhan atau bahkan kemarahan karena pemasangan APK yang sembarangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan
Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Pertama dengan K-POP Girl Group BABYMONSTER Melalui Koleksi UT Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:48 WIB

Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

UNIQLO Luncurkan Kolaborasi Pertama dengan K-POP Girl Group BABYMONSTER Melalui Koleksi UT Terbaru

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:57 WIB

Bapas Kelas I Semarang Rayakan HUT KORPRI 2025, Fokuskan Doa untuk Korban Bencana

Berita Terbaru