Pemasangan APK Harus Patuhi Aturan Kampanye

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan dan peserta

 TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan peringatan kepada seluruh pasangan calon beserta tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, serta keindahan lingkungan selama masa kampanye Pemilu 2024.

 

Menurut Encep, pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk harus dilakukan sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami meminta agar semua pasangan calon dan timnya benar-benar memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Ada aturan yang jelas terkait titik-titik yang boleh dan tidak boleh digunakan,” kata Encep dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu, seperti pohon, jembatan, dan bahu jalan, tidak diizinkan karena bisa mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan BPK dalam Peningkatan Peran BPK di Dunia Internasional

 

“Pemasangan di tempat-tempat seperti itu tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan jika APK menghalangi pandangan atau ruang gerak para pengendara,” jelas Encep.

 

Tidak hanya itu, Bawaslu Kubu Raya juga memperingatkan soal pembatasan jumlah penggandaan APK yang diizinkan. Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap pasangan calon hanya boleh menggandakan APK sebanyak 200% dari jumlah pengadaan yang telah disetujui oleh KPU. Penggandaan yang melebihi batas ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses kampanye.

 

Selain APK, Encep juga menyoroti pembagian bahan kampanye lain seperti topi, baju, atau barang-barang lainnya yang diberikan kepada pemilih. Menurutnya, nilai akumulatif bahan kampanye tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

 

“Setiap paslon diberikan kebebasan untuk memilih bentuk bahan kampanye mereka, tapi tetap ada batasan nominal yang harus diperhatikan,” tegasnya.

 

Dalam kaitannya dengan keselamatan, Encep menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan bahwa pemasangan APK di sekitar jalan raya tidak mengganggu lalu lintas. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa jarak minimal pemasangan APK dari jalan aspal harus sekitar dua hingga dua setengah meter.

Baca Juga :  Bawaslu Tetap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Meski Minim Anggaran

 

“Ini untuk menghindari potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kalau kurang dari jarak tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Encep.

 

Ia berharap seluruh pasangan calon serta tim sukses bisa lebih memperhatikan aturan ini demi terciptanya suasana kampanye yang tertib dan aman.

 

“Kampanye adalah momen penting untuk mengambil simpati masyarakat. Jangan sampai malah menimbulkan keluhan atau bahkan kemarahan karena pemasangan APK yang sembarangan,” tutupnya.

Berita Terkait

BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kalbar Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada
Prakiraan Cuaca Wilayah Kalbar Berlaku Kamis, 18 September 2025 pukul 07.00 WIB s.d. Jumat, 19 September 2025
BMKG Supadio Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Wilayah Kalbar 17–19 September 2025
Yandex Perkenalkan Fitur Pencarian Dengan Teknologi AI Khusus Untuk Indonesia
PLN UP2B Kalbar Tebarkan Semangat Literasi, Salurkan Bantuan Buku dan Sarana Belajar di Sungai Raya
PLN UP2B Kalselteng Tanamkan Semangat Literasi Lewat “Berbagi Buku, Berbagi Ilmu” di SDN 005 Sungai Besar
11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Ini
Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Donor Darah

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:00 WIB

BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kalbar Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada

Kamis, 18 September 2025 - 09:59 WIB

Prakiraan Cuaca Wilayah Kalbar Berlaku Kamis, 18 September 2025 pukul 07.00 WIB s.d. Jumat, 19 September 2025

Kamis, 18 September 2025 - 09:56 WIB

BMKG Supadio Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Wilayah Kalbar 17–19 September 2025

Kamis, 18 September 2025 - 09:54 WIB

Yandex Perkenalkan Fitur Pencarian Dengan Teknologi AI Khusus Untuk Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 09:52 WIB

PLN UP2B Kalbar Tebarkan Semangat Literasi, Salurkan Bantuan Buku dan Sarana Belajar di Sungai Raya

Kamis, 18 September 2025 - 06:05 WIB

11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Ini

Kamis, 18 September 2025 - 06:04 WIB

Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Donor Darah

Kamis, 18 September 2025 - 06:03 WIB

Rekaman CCTV Viral,Residivis Pencuri Katalis Mobil Di Tangkap

Berita Terbaru