Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin Alias Saleh

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Nomor WhatsApp Wawako Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan
Warna, Tekstur, dan Karakter: Cara Baru Tampil Stylish Setiap Hari dengan Koleksi UNIQLO dan JW ANDERSON Fall/Winter 2025
KKN UNIDA Gontor Hadirkan “Trigona Park”, Wisata Edukasi Lebah Madu Berbasis Augmented Reality
UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
Misteri Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua Mulai Terjawab, Status Sang Ayah Terungkap
Pengedar Berinisial H di Landak Terancam Pidana Berat Atas Kepemilikan 11 Paket Sabu
Satgas Korpasgat Amankan Minuman Keras Ilegal di Bandara Nabire, Papua Tengah
PLN UIP3B Kalimantan Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Transisi Energi Bersih Lewat “Safety and Net Zero Emission Exhibition Da

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Nomor WhatsApp Wawako Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Warna, Tekstur, dan Karakter: Cara Baru Tampil Stylish Setiap Hari dengan Koleksi UNIQLO dan JW ANDERSON Fall/Winter 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:10 WIB

KKN UNIDA Gontor Hadirkan “Trigona Park”, Wisata Edukasi Lebah Madu Berbasis Augmented Reality

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:30 WIB

UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:44 WIB

Misteri Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua Mulai Terjawab, Status Sang Ayah Terungkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Pengedar Berinisial H di Landak Terancam Pidana Berat Atas Kepemilikan 11 Paket Sabu

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Satgas Korpasgat Amankan Minuman Keras Ilegal di Bandara Nabire, Papua Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

PLN UIP3B Kalimantan Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Transisi Energi Bersih Lewat “Safety and Net Zero Emission Exhibition Da

Berita Terbaru