Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Tampil di Kompetisi Paduan Suara Internasional, Svara Bhayangkara Polri Masuk 5 besar dan Raih Impresive Stage Performance”
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Arahan Danrem 012/TU : Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024
Askomlek Panglima TNI Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan November Tahun 2024
Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan
CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040
Sidang Praperadilan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar
PCNU Kubu Raya Persiapkan Konferensi Cabang Dan Akan Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 09:18 WIB

Tampil di Kompetisi Paduan Suara Internasional, Svara Bhayangkara Polri Masuk 5 besar dan Raih Impresive Stage Performance”

Rabu, 20 November 2024 - 08:58 WIB

Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim

Rabu, 20 November 2024 - 05:46 WIB

Arahan Danrem 012/TU : Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 05:38 WIB

Askomlek Panglima TNI Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan November Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 - 19:16 WIB

Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan

Minggu, 17 November 2024 - 07:13 WIB

CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040

Minggu, 17 November 2024 - 07:07 WIB

Sidang Praperadilan Terkait Kasus CV SWAN Yang Libatkan MD Mantan Bupati Kubu Raya Kembali Digelar

Sabtu, 16 November 2024 - 09:41 WIB

PCNU Kubu Raya Persiapkan Konferensi Cabang Dan Akan Lakukan Hal Ini

Berita Terbaru