Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Cawagub Didi Haryono: Perkuat Perbatasan dan Sanksi Berat untuk Lawan Narkoba

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

DAD Kalbar Bela Lasarus di Tengah Gelombang Penonaktifan Anggota DPR: Tidak Apple to Apple Membandingkan Beliau dengan Syahroni
Satgas Korpasgat Amankan Keberangkatan dan Kedatangan Gubernur Papua Selatan dalam Kunjungan Kerja
Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia
Bupati Sujiwo: Jangan Prematur Menyimpulkan Proyek Jalan Mega Timur Asal-asalan
Fun Run dan Fun Walk Kubu Raya Dihadirkan Puluhan Ribu Peserta, Doorprize Spektakuler Jadi Rebutan
Polisi Amankan Oknum Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan
Tingkatkan Inovasi Untuk Pelanggan, PLN Gandeng Politala Tingkatkan Digitalisasi Kelistrikan
Konsep ALAKE Selaras dengan Visi Pontianak

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:53 WIB

DAD Kalbar Bela Lasarus di Tengah Gelombang Penonaktifan Anggota DPR: Tidak Apple to Apple Membandingkan Beliau dengan Syahroni

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Satgas Korpasgat Amankan Keberangkatan dan Kedatangan Gubernur Papua Selatan dalam Kunjungan Kerja

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Bupati Sujiwo: Jangan Prematur Menyimpulkan Proyek Jalan Mega Timur Asal-asalan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Fun Run dan Fun Walk Kubu Raya Dihadirkan Puluhan Ribu Peserta, Doorprize Spektakuler Jadi Rebutan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Polisi Amankan Oknum Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Tingkatkan Inovasi Untuk Pelanggan, PLN Gandeng Politala Tingkatkan Digitalisasi Kelistrikan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:24 WIB

Konsep ALAKE Selaras dengan Visi Pontianak

Berita Terbaru