Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Terima Takjil Langsung Dari Kapolresta Pontianak

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali
Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?
Di Tengah Pegunungan Papua, Kopasgat Tegakkan Keamanan Bandara Aminggaru Ilaga
Hati-hati Anak ASI, Setelah 6 Bulan Kualitas Bisa Menurun
Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?
Peringatan Hani 2025: Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba
Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:06 WIB

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:10 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

Di Tengah Pegunungan Papua, Kopasgat Tegakkan Keamanan Bandara Aminggaru Ilaga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:03 WIB

Hati-hati Anak ASI, Setelah 6 Bulan Kualitas Bisa Menurun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:01 WIB

Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:21 WIB

Peringatan Hani 2025: Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:13 WIB

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:34 WIB

Lakukan Ini Pria di Kubu Raya Dibekuk Polisi, Rekannya Masih Buron

Berita Terbaru