TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kapolda Metro Jaya di Kantor Pusat BPK, hari ini (14/10/2024).
Laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019 s.d. 2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 s.d. 2023.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Karyoto.
“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” jelas Hendra Susanto.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.