TANJUNGPURA.ID (SURABAYA) – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan Rektor Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Melalui Tri Dharma Pendidikan.
Penandatanganan dilakukan sesaat sebelum Kepala BNN RI memberikan kuliah umum P4GN kepada Mahasiswa UNESA, di Auditorium Gedung Rektorat UNESA, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/10). Selain Kepala BNN RI dan Rektor UNESA, kesepakatan kerja sama juga dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, dengan Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) UNESA, Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., melalui penandatangan perjanjian kerja sama (PKS).
Dalam kerja sama tersebut, baik BNN dan UNESA menyepakati hal-hal yang menunjang tugas pokok dan fungsi keduanya serta mengoptimalkan potensi dalam melakukan upaya P4GN, khususnya di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ruang lingkup kerja sama keduanya, meliputi: penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi tentang P4GN; deteksi dini penyalahgunaan narkotika; pengembangan kompetensi SDM dan pemanfaatan sumber daya; pertukaran data dan informasi terkait P4GN; penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta publikasi di bidang narkotika dan prekursor narkotika; pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi ke dalam mata kuliah dan perpustkaan; serta bidang lainnya yang dapat dilakukan keduanya dalam P4GN.
Dengan ditandatanginya MoU serta PKS BNN dengan UNESA ini menjadi momentum untuk bergerak serempak dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya civitas akademika dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan narkotika dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.